5 Langkah Agar Jakarta Tak Tenggelam

5 Langkah Agar Jakarta Tak Tenggelam

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menyetop penggunaan air tanah oleh warga DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang. Rencana tersebut disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pernyataan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah yang sudah terjadi khususnya di Jakarta. Berikut lima fakta mengenai rencana pelarangan warga untuk memakai air tanah.

1. Pengganti Air Tanah

Rencana pelarangan penggunaan air tanah oleh warga untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang saat ini sudah terjadi.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang akan menyediakan air minum yang berasal dari air baku yang bersumber dari kawasan Jatiluhur.

Inisiasi sumber air akan diambil dari Bendungan Jatiluhur untuk SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Regional Jatiluhur 1 dan Bendungan Karian untuk SPAM Karian Serpong.

2. Rencana Operasi Tahun 2024

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan operasional dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur 1 dan Karian Serpong pada 2024.

3. Memerlukan Dana Besar

Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti, pemerintah harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit dan upaya itu harus direalisasikan.

”Biaya besar untuk itu. Biayanya cukup banyak dan itu ada beberapa dilakukan oleh PKBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), bukan Kementerian PUPR saja, bersama-sama DKI, Bekasi, Karawang, dan ada Kementerian Keuangan,” katanya.

4. Penurunan Tanah di Jakarta Terjadi Selama 50 Tahun

Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Tim Indonesian Network for Disaster Information (INDI 4.0) menemukan bahwa DKI Jakarta dengan segala jenis kegiatan dan pemukiman penduduk, mengalami permasalahan penurunan muka tanah.

Direktur Pusat Teknologi Reduksi dan Resiko Bencana BPPT M Ilyas menyebut hasil kajian teknis menunjukkan perkembangan Kota Jakarta selama 50 tahun terakhir yang diiringi oleh peningkatan aktivitas lainnya telah menyebabkan penurunan muka tanah.

5. Diperlukan Harvesting

Tak hanya itu, Kementerian PUPR mencatat perlunya dilakukan harvesting atau penampungan air hujan setiap bangunan melalui kavling untuk menyediakan stok air.

Harvesting itu artinya masing-masing bangunan itu harus menyimpan air di dalam kavling-kavlingnya, ini untuk menyediakan air di dalam,” tutur dia. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: