Satpol PP Sikat Reklame: Pengusaha Luar Kota Lebih Kooperatif, Pengusaha Lokal: Petugas Arogan!

Satpol PP Sikat Reklame: Pengusaha Luar Kota Lebih Kooperatif, Pengusaha Lokal: Petugas Arogan!

radartasik.com, INDIHIANG — Reklame jenis bando yang marak terpasang di Kota TasikA­malaya sudah mulai ditertibkan. SeA­banyak 8 reklame jenis bando menjadi agenda Satpol PP untuk dibongkar.


Sejauh ini, aparat penegak perda tersebut telah mengeksekusi 4 reklame bando yang melintang ke jalan. Sisanya akan segera dibongkar dalam waktu dekat. Hal ini, dalam upaya menegakkan aturan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengakui reklame jenis bando sudah mulai ditertibkan di Kota Resik. Pihaknya sejak tahun lalu sudah menyosialisasikan dan menginformasikan terhadap para penyelenggara reklame, bahwa jenis bando atau reklame melintang jalan tak lagi dibolehkan.

“Hasil daripada sosialisasi itu, kita sampaikan surat pemberitahuan terhadap penyelenggara-penyelenggara reklame. April 2021 kita sampaikan agar pengusaha membongkar secara mandiri dengan deadline, 31 Juni 2021,” papar Junjun kepada Radar, Selasa (5/10/2021).

Dia menjelaskan rentan waktu yang cukup panjang itu, tentunya memadai dalam memberikan toleransi serta waktu bagi penyelenggara reklame membongkar properti miliknya secara mandiri. Bahkan, lanjut dia, bando di Jalan Pasar Wetan telah diturunkan pada Agustus 2021.

“Kita sudah beri waktu dan memang pengusaha reklame ini tidak komunikatif, berbeda dengan penyelenggara reklame lain yang komunikatif serta kooperatif, akhirnya 8 dari reklame bando yang ada, 3 bongkar sendiri, 1 kita yang bongkar,” paparnya menceritakan.

“Padahal 3 pengusaha reklame yang bongkar sendiri itu, mereka berasal dari luar daerah. Tapi selalu komunikatif dan kooperatif, sehingga kita mendapat kepastian kapan mereka membongkar dan kita juga saksikan saat prosesi penurunannya,” sambung Junjun.

Pihaknya mengamankan material besi dan komponen lainnya dari reklame di Jalan Pasar Wetan dan diserahkan ke BPKAD Kota Tasikmalaya. Lantaran pihak pengusaha tidak ada komunikasi atau kejelasan atas pembongkaran yang sudah dianjurkan pemerintah.

“Kita contohkan, waktu dekat ini juga rencananya 8 Oktober bando di RE Martadinata Simpang Jati akan dibongkar, itu perusahaannya secara komunikatif memberi kepastian ke kami, ada itikad,” tegas dia

Sementara itu, Penertiban reklame jenis bando di Kota Tasikmalaya menuai keluhan dari pelaku usaha media luar ruang. Mereka menilai Satpol PP tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau peraturan berkaitan langkah penertiban.

Kuasa Pemilik Reklame Bando di Jalan Pasar Wetan Lutfi Abdul Aziz mengaku merasa dirugikan dengan tindakan Satpol PP. Pihaknya menilai, selain penertiban terkesan tebang pilih pembongkaran, langkah yang dilakukan penegak Perda seolah arogan.

”Persoalan krusialnya yakni kita diberikan teguran itu oleh Satpol PP, bukan bandel atau tidak mengindahkan,” ujarnya kepada Radar, saat ditemui di Jalan Ir H Juanda, Selasa (5/10/2021).

Dia menjelaskan harusnya urusan peneguran semacam itu, dilayangkan dinas teknis yang membidangi urusan berkaitan reklame. Satpol PP harusnya melangkah sesuai porsi dan kapasitas, yakni dari sisi eksekusi saja.

“Maka kami abaikan, karena Satpol PP tidak dalam ranah melayangkan teguran. Kemudian, saat eksekusi penurunan reklame kami, harusnya pihak pemilik atau perusahaan penyelenggara reklame diberi pilihan apakah bongkar secara mandiri atau dibongkar pemerintah,” papar Lutfi.

Pada prinsipnya, lanjut dia, pihak perusahaan sudah bersedia dan siap melakukan pembongkaran secara mandiri. Kemudian mengamankan aset atau properti milik perusahaan berupa material besi dan lainnya, ketika penyelenggaraan reklame dihentikan serta diturunkan.

“Namun, di sisi lain kami dilarang oleh Satpol PP untuk membongkar aset milik kami itu. Kemudian dalam pembongkaran yang dilakukan Satpol PP sekitar beberapa bulan lalu, kami tidak diinformasikan sebagai pemilik properti daripada komponen reklame tersebut,” keluhnya.

Pihaknya menilai penegak Perda sudah arogan dengan tidak membuka ruang komunikasi serta menyalahi prosedur dalam menurunkan reklame miliknya, sesuai peraturan yang berlaku.

Ditambah lagi, kata Lutfi, prosesi pembongkaran tidak melibatkan perwakilan perusahaan selaku pemilik reklame untuk kemudian dituangkan dalam berita acara.

”Maka kita yakin pembongkaran kemarin terhadap reklame bando milik perusahaan kami, ilegal. Kami akan menempuh jalur hukum dalam pertanggungjawabkan arogansi Satpol PP melalui bukti yang sudah kami siapkan,” ancam mantan aktivis mahasiswa tersebut. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: