Petugas Kesulitan Atasi Peredaran Miras di Kota Tasik, MUI dan DMI Bilang Gini..

Petugas Kesulitan Atasi Peredaran Miras di Kota Tasik, MUI dan DMI Bilang Gini..

radartasik.com, TASIK — Peredaran minuman keras (miras) tidak dipungkiri merupakan bagian dari bisnis yang ada di negara ini. Terlepas dari penyalahgunaannya yang bikin mabuk dan berdampak kepada persoalan sosial sampai pidana.


Polres Tasikmalaya sudah berulang kali melakukan razia peredaran miras. Tidak sedikit pula pedagang yang diamankan dan diproses tindak pidana ringan.

Berdasarkan catatan Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota, sepanjang tahun 2021 sedikitnya 2.100 botol sudah diamankan. Sejurus dengan itu, ada 14 orang penjual yang diproses secara tindak pidana ringan.

KBO Sat Sabhara Polres Tasikmalaya Kota Iptu H M Iqsan menuturkan mengakui sulit memberikan efek jera kepada peminum maupun penjual. Karena dalam hal ini pihaknya hanya berpegang pada Peraturan Daerah. ”Beda halnya ketika ada kasus yang meninggal, itu bisa masuk pidana (UU Kesehatan),” ungkapnya kepada Radar, Selasa (5/10/2021).

Penanganannya pun tidak sama dengan kasus narkoba yang bisa dikembangkan pada pemasoknya. Karena masing-masing darah punya kebijakan yang bervariasi soal peredaran miras. “Jadi yang bisa ditangani ya yang di Tasik saja,” ucapnya.

Maka dari itu, butuh peran dari masyarakat untuk bisa mencegah peredaran minuman keras. Karena biasanya, aktivitas penjual miras diketahui juga oleh masyarakat sekitar.

“Karena kalau kita razia, besok-besok mereka tetap jualan lagi,” kata H Iqsan.

Tidak bisa dipungkiri bahwa minuman beralkohol memang salah satu bagian dari bisnis. Keberadaannya pun dilegalkan oleh pemerintah secara umum mengingat produknya disertai izin BPOM, Departemen Kesehatan sampai cukai.

Soal konsumennya, analisa polisi, sejauh ini hasil temuan cukup variatif. Namun yang lebih banyak adalah kelompok remaja yang biasa berulah di malam hari. “Seperti yang selalu kami amankan,” ucapnya.

Di beberapa daerah, minuman beralkohol merupakan bagian dari hiburan sehingga kerap ditemui di wilayah Pariwisata. Beda dengan di Tasikmalaya yang lebih banyak dijadikan pendorong untuk meningkatkan nyali. “Di sini kebanyakan untuk gaya-gayaan biar eksis dan biar berani saja,” terangnya.

Terpisah, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tasikmalaya Yogi Subarkah menyebutkan pihaknya pun sudah kerap mengamankan miras yang beredar di masyarakat. Sepanjang tahun 2021 sedikitnya 170 botol yang diamankan. “Itu hasil patroli dan laporan dari masyarakat,” ucapnya.

Disinggung kendalanya, pada prinsipnya Satpol PP tidak mengalami kesulitan berarti. Persoalannya, mereka masih tetap berjualan meski sudah pernah diamankan. “Ya ketahuan langsung kita amankan lagi, terus saja begitu,” ucapnya.

Terpisah, Tokoh Ulama Tasikmalaya H Yan Yan Albayani mengatakan mengaku geram dengan tidak peredaran miras yang masih menjamur. Khususnya di eks Terminal Cilembang yang sebelumnya sudah dideklarasikan agar disterilkan dari segala kemaksiatan. “Kemaksiatan di mana pun, termasuk di eks Terminal Cilembang harus diberantas,” ucapnya kepada Radar, Senin (4/10/2021).

Dia menyesalkan tidak ada sikap tegas dari Pemkab sebagai pemilik aset dan Pemkot Tasikmalaya sebagai pemegang wilayah. Padahal, sebelumnya kawasan itu akan segera diratakan karena kerap disalahgunakan untuk aktivitas negatif. “Harusnya baik Pemkot dan Pemkab bisa kompak, karena imbasnya mengotori citra Kota Santri,” terangnya.

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tasikmalaya H Tatang Faried menilai bahwa maraknya minuman keras karena tidak adanya efek jera. Pemabuk hanya diberi pembinaan dan penjualnya diberi denda tindak pidana ringan. “Bagaimana bisa kapok kalau sanksinya ringan,” terangnya.

Jika saja memungkinkan, akan lebih baik jika ada sanksi kurungan badan untuk mereka. Di tambah dengan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Misal dikurung sehari, kalau selanjutnya mengulanginya lagi dikurung jadi dua hari,” ucapnya.

Selain karena ada penjual, peredaran miras ditunjang akibat masih banyak pembelinya. Para pemabuk itu sendiri menurutnya orang-orang yang memiliki pikiran pendek. “Kalau mereka orang yang paham, enggak akan mau minum minuman itu,” ucapnya.

Sekretaris MUI Kota Tasikmalaya KH Aminudin Bustomi menyebutkan bahwa peredaran miras konsepnya tidak jauh berbeda dengan narkoba. Prinsipnya adalah bisnis dengan jaringan yang luas dengan bandar besar. “Jadi ini (miras, Red) urusannya sudah mafia (bisnis, Red),” katanya.

Sejauh ini, menurutnya pemerintah atau negara masih kalah kuat dengan para bandar. Terbukti dengan masih banyaknya peredaran miras sampai narkoba, termasuk di Kota Tasikmalaya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: