Coba Cek! BLT Anak Sekolah Tahap 4 Cair Oktober Ini
Reporter:
radi|
Senin 04-10-2021,11:40 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Anak Sekolah sudah masuk pada tahap 4. Bantuan tersebut disalurkan melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN. BLT anak sekolah ini sendiri termasuk ke dalam program bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pencairan BLT anak sekolah ini bakal cair lagi bulan ini. Rinciannya, Siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan), dan siswa SMA sebesar Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
Bagi penerima BLT Anak Sekolah dapat melihat informasi di laman cekbansos.kemensos.go.id. Jika terdaftar, penerima BLT Anak Sekolah akan mendapat dana Rp4,4 juta.
Syarat utama penerima BLT ini, yaitu pelajar harus terdaftar di lembaga pendidikan formal dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Berikut fakta-fakta terkait BLT Anak Sekolah:
1. BLT Anak Sekolah Cair Oktober
BLT anak sekolah cair lagi bulan ini. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos termasuk BLT anak sekolah sebelumnya disalurkan mulai Januari, April, Juli dan kini cair lagi pada Oktober 2021 melalui BNI, BRI, Mandiri dan BTN.
Total besaran BLT anak sekolah SD hingga SMA senilai Rp4,4 juta. Rinciannya, yaitu siswa SD mendapat Rp900 ribu/tahun (Rp225 ribu/triwulan), siswa SMP sebesar Rp1,5 juta/tahun (Rp375 ribu/triwulan) dan siswa SMA sebesar Rp2 juta/tahun (Rp500 ribu/triwulan).
2. Cara Cek Status Penerima
Penerima BLT anak sekolah Rp4,4 juta bisa dicek melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan data provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
Kemudian, ketik nama penerima manfaat sesuai KTP. Masukkan 8 huruf kode captcha (terpisah spasi) sesuai dengan kotak yang tertera. Jika huruf yang muncul kurang jelas, klik ikon refresh untuk mendapatkan kode huruf baru. Baru klik tombol cari data.
3. Daftar Syarat Penerima
Adapun syarat pelajar untuk menerima bantuan tersebut, yaitu:
— Orangtua murid harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
— Penerima KIP harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) dan non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing.
— Penerima KIP juga harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
— Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP tetap berhak mendapatkan BLT dengan melakukan pendaftaran dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ke lembaga dinas pendidikan terdekat.
— Bagi siswa yang tidak punya KKS tidak perlu khawatir, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW hingga kelurahan masing-masing sebagai syarat mendaftarkan ke dinas pendidikan. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: