Kasus Sunat Dana Hibah, Kejari Diminta Bongkar Peran Elit Parpol

Kasus Sunat Dana Hibah, Kejari Diminta Bongkar Peran Elit Parpol

radartasik.com, SINGAPARNA — Organisasi kemasyarakatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya tidak pandang bulu untuk menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.


Mereka meminta agar aktor intelektual dalam kasus korupsi tersebut jika memenuhi unsur secara hukum diusut dan ditetapkan menjadi tersangka walaupun statusnya pimpinan partai politik (parpol).

Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cece Zayn Nasrulloh mengatakan, soal elite parpol yang sudah diperiksa oleh kejaksaan, sebagai saksi, FTUB menganggap bahwa publik Tasikmalaya mengetahui siapa yang di atas, di bawah dan mengatur dalam kasus pemotongan hibah 2018.

“Tetapi publik tidak punya kewenangan dan tidak punya kapasitas dan bukti untuk menggali kebenaran materi tentang persekongkolan dana hibah ini,” ujarnya kepada Radar, Jumat (1/10/2021).

Kemudian, lanjut dia, karena publik tidak bisa membuktikan kebenaran secara materi tersebut, maka aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan, diharapkan bisa merangkai dan mengungkap kebenarannya.

“Jadi, artinya masyarakat tidak bodoh, tahu dengan tontonan drama dalam kasus seperti ini. Bahwa anggaran itu ada dan dipotong, tidak berdiri sendiri. Ada kavling-kavling dari partai A, B dan C, ini tidak berdiri sendiri, ada persekongkolan jahat,” paparnya.

Maka dari itu, tambah dia, masyarakat menanti kerja profesional dan kesungguhan kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, bukan hanya diperiksa sebagai saksi saja para pengurus partai ini, melainkan harus diungkap perannya.

“Sehingga, masyarakat memberikan kepercayaan yang penuh kepada APH di Kabupaten Tasikmalaya. Kalau ini hanya sebatas sembilan orang, maka publik sudah bisa menilai apa dan bagaimana kinerja APH yang ada di Kabupaten Tasikmalaya ini,” tambah dia.

Sekjen DPD GAZA Iim Imanulloh SIP MSi meminta kejaksaan yang sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi dari elite parpol untuk bisa mengungkap sampai ke akarnya.

“Iya karena dalam kasus pemotongan hibah 2018 ini, pasti ada aktor intelektualnya, bukan hanya sembilan tersangka yang sudah ditetapkan saja. Jadi dugaan kita, yang ditetapkan tersangka baik itu di partai maupun luar partai, merupakan anak buah atau petugas di lapangan,” ungkap dia.

Menurutnya, aktor intelektual ini yang justru mengondisikan dan mendapatkan bagian yang besar dalam dugaan pemotongan hibah tahun 2018 ini. Pengembangan yang dilakukan oleh kejaksaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, Bandung, harus ada hasil terbaru atau tersangka baru.

“Kami belum puas, cuma sembilan orang saja yang ditetapkan tersangka. Harus ada orang di atasnya, jangan bawahannya saja. Kita minta kejaksaan menuntaskan kasus ini agar aktor intelektual ini diproses juga secara hukum,” terang dia.

Dia menambahkan, kesembilan tersangka yang sudah ditetapkan pastinya, bergerak atas intruksi orang di atasnya, ada yang menyuruh. Maka oleh karena itu, kejaksaan memeriksa saksi pimpinan parpol termasuk kalau memenuhi unsur tindak pidana korupsi harus diusut. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: