Jika Resmi Diundang, Mantan Pegawai KPK Siap Temui Kapolri

Jika Resmi Diundang, Mantan Pegawai KPK Siap Temui Kapolri

Radartasik.com, JAKARTA — Sebanyak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia untuk memenuhi undangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, apabila sudah menerima undangan secara resmi.

”Tentu saja jika diundang secara resmi oleh instansi kepolisian kami pasti akan hadir,” kata mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) Yudi Purnomo Harahap kepada JawaPos.com, Jumat (01/10/2021).

Dalam beberapa hari ke belakang sempat tersiar kabar bahwa Polri akan memanggil 57 pegawai KPK yang dipecat dengan dalih tidak memenuhi syarat asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada akhir bulan lalu.

Namun, sampai saat ini mantan penyidik KPK ini belum menerima surat resmi dari Korps Bhayangkara untuk membicarakan terkait tawaran menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.

Dia pun belum mengamini ajakan Kapolri untuk bergabung menjadi ASN di Polri. ”Kita belum memutuskan dan akan lihat dulu seperti apa skemanya,” cetus dia.

Mantan pegawai KPK Hotman Tambunan pun mengaku belum ada surat resmi dari Polri terkait tawaran menjadi ASN. Menurutnya, baru ada obrolan yang sifatnya nonformal dari rekan-rekan di Polri.

”Belum ada ya (undangan resmi, Red), paling hanya teman-teman yang ada di Polri nanya-nanya, nonformal banget lah,” ungkap Hotman.

Mantan Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK ini mengungkapkan pertanyaan nonformal itu seperti bagaimana perkembangan terkait wacana perekrutan menjadi ASN di Polri yang sempat dilontarkan Jenderal Listyo beberapa waktu lalu.

“Kalau (undangan, Red) resmi kan ada suratnya, setidaknya ada undangan digital kan,” papar Hotman.

Meski demikian, Hotman mengaku belum bisa memutuskan tawaran Kapolri tersebut. Mereka akan lebih dulu berkonsolidasi dengan Ombudsman RI dan Komnas HAM yang sebelumnya sudah mengirimkan rekomendasi ke Presiden Joko Widodo.

”Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak. Jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja,” imbuh Hotman.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo berencana memanggil 57 pegawai yang baru saja diberhentikan KPK pada Kamis (30/09/2021). Sebanyak 57 mantan pegawai KPK itu bakal diajak berkomunikasi soal rencana penarikan menjadi ASN Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Pol Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.

”Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini,” ucap Argo, Jumat (01/10/2021).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menuturkan Polri bersama BKN dan Kemenpan RB juga sedang membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut. Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.

”Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya. Tapi, kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya,” pungkasnya. (mr/jp/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: