Kasus Sunat Dana Hibah di Kabupaten Tasik Segera Dilimpahkan

Kasus Sunat Dana Hibah di Kabupaten Tasik Segera Dilimpahkan

radartasik.com, SINGAPARNA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya telah memeriksa beberapa saksi dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka kasus pemotongan bantuan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Beberapa di antaranya elite partai politik di Kabupaten Tasikmalaya.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH menjelaskan, untuk berapa jumlah saksi dari pengurus partai politik yang dipanggil penyidik, sebenarnya tidak bisa menyampaikan, karena masuk dalam materi penyidikan. “Yang jelas ada pengurus parpol yang sudah memenuhi pemanggilan, lebih dari satu,” ujar dia.

Dia menambahkan, sampai akhir September ini, memang pemberkasan pelimpahan perkara belum selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Bandung, karena masih pemeriksaan saksi dan belum selesai. “Secepatnya lah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, Bandung,” ungkap Donny kepada Radar, Kamis (30/9/2021).

Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, termasuk dari elite partai politik? Donny menyerahkan sepenuhnya kepada hasil penyidikan yang bekerja dan telah melakukan pengembangan serta pemeriksaan terhadap saksi hasil pemeriksaan sembilan tersangka. “Yang jelas kita terus bekerja dan kasus pemotongan hibah ini akan segera kita limpahkan,” terang dia.

Pengamat Sosial, Politik dan Pemerintahan Asep M Tamam mengapresiasi terhadap para pengurus partai yang telah bersedia memenuhi pemanggilan sebagai saksi dalam kasus pemotongan hibah 2018.

“Termasuk apresiasi kejaksaan yang berani mau melangkah jauh mengungkap kasus ini, dan menegakkan keadilan. Termasuk pengurus parpol yang memenuhi panggilan jika diminta untuk menjadi saksi,” kata Asep.

Kejaksaan, terang dia, berani memanggil pihak-pihak yang memang disebut dalam pemeriksaan para sembilan tersangka. “Kepada tokoh dan pimpinan partai yang mau memenuhi pemanggilan kejaksaan, tidak harus takut karena sebagai saksi,” paparnya.

Kemudian, lanjut dia, kejaksaan yang terus melakukan pengembangan dan penyelesaian pemberkasan perkara, dan ingin mengungkap kebenaran dari kasus yang tengah didalami tersebut.

“Sebetulnya kejaksaan dan Pengadilan Tipikor Jawa Barat memiliki caranya sendiri dan strategi atau seperangkat sistem untuk bisa menangani kasus-kasus yang terjadi terutama kasus korupsi,” ungkap dia.

Akan tetapi, ungkap dia, tentu masyarakat berharap kasus korupsi dalam pemotongan hibah ini tidak sekadar berlaku kepada pihak-pihak yang katakanlah sebagai petugas lapangan.

Tetapi juga harus mampu menyisir sampai di akar permasalahan pelaku sebenarnya dan pelaku yang mendapatkan porsi yang besar dengan kewenangan yang dimilikinya.

“Bahwa sembilan orang ini diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan masyarakat berharap jika memang pelaku lebih dari sembilan, baik tokoh di atasnya atau di bawahnya, semuanya untuk dihadirkan, diproses dengan hukum yang berlaku,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: