Edan.. 2 Oknum Guru Sodomi 26 Santrinya

Edan.. 2 Oknum Guru Sodomi 26 Santrinya

radartasik.com - Aksi bejat pelecehan seksual dilakukan dua pendidik atau guru di pondok pesantren (Ponpes) terhadap 26 santrinya.

Aparat Unit 1 Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Im (20), seorang pendidik atau guru Ponpes AT, yang berada di Kabupaten Ogan Ilir (OI), Kamis (30/09/21).

Sebelumnya tim ini juga menangkap Jun (22), yang juga pendidik di ponpes tersebut.

Keduanya merupakan pelaku pedofilia dengan korban 26 santri.

Im bekerja sebagai wali asrama sekaligus oknum pengajar atau guru di Ponpes yang sama dengan tersangka Jun.

“Lokasi kejadiannya (Ponpes) sama. Korbannya (santri) satu Ponpes,” ujar Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga didampingi Kompol Masnoni, dikutip sumeks, Kamis (30/09/21).

Dikatakan Tulus, pengungkapan kasus ini adalah hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka (Jun) sebelumnya.

“Baru ada satu santri yang mengaku yang menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku Iman Akbar,” terangnya.

Satu korban ini mengaku sudah 13 kali mengalami tindak pelecahan seksual oleh tersangka.

“Disodomi dan lain sebagainya. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban maupun tersangka lain dalam kasus pedofilia di Ponpes,” tutupnya.

Sebelumnya Tim penyidik Subdit 4 Renakta, Ditreskrimum Polda Sumsel terus melakukan pemeriksaan terhadap Jun (22), tersangka kasus pencabulan 26 orang santri salah satu Ponpes di Ogan Ilir.

Sejauh ini pihaknya juga masih terus melakukan pengumpulan data dan bukti. Termasuk juga memintai keterangan dari sejumlah saksi. Dan sejauh ini jumlah korban masih 26 orang santri.

Diketahui, Jun diduga melakukan tindak pencabulan terhadap sedikitnya 26 santri laki-laki di Ponpes sejak Juni 2020 lalu.

Dari pengakuan tersangka, tindakan bejat ini dilakukan awalnya hanya untuk kepuasan dan coba-coba.

Dari para korban yang diduga dicabuli, enam korban diantaranya dicabuli dengan disodomi, sedangkan enam santri lain dengan cara dipegang kemaluannya.

“Pengakuan sejumlah korban, diantara mereka ada yang diimingi-imingi bakal diberikan sejumlah uang. Juga ada yang diancam jika menolak akan dimasukkan atau dikurung ke dalam gudang,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan.

Dilihat dari rentang waktu tersangka melakukan aksinya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada korban lain.

Polda Sumsel untuk itu akan membuka posko pengaduan, termasuk akan menelusuri adanya tersangka lain yang ikut terlibat dalam kasus ini.

Polisi menjerat tersangka Junaidi dengan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman. Karena tersangka merupakan pendidik dan pengasuh di lembaga pendidikan yang seharusnya melindungi dan mengayomi bukan sebaliknya. (gw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: