Waduh, Aset Sitaan KPK Diklaim dan Dibangun Perumahan

Waduh, Aset Sitaan KPK Diklaim dan Dibangun Perumahan

Radartasik.com, BANTEN - Aset berupa lahan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Sewor, Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang , ternyata saat ini dijadikan lokasi proyek perumahan.

Aktivitas pembangunan perumahan tersebut dilakukan setelah ada warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang sah. 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah truk pengangkut tanah tampak hilir mudik mengangkut tanah. Proses pengangkutan dan pengerukan tanah tersebut juga menggunakan sebuah alat berat jenis ekskavator. 

“Tanahnya mau digunakan buat nimbun karena ada tanah enggak rata,” ujar salah satu pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya, kemarin (28/09/2021).

Informasinya di lokasi tersebut nantinya akan dibangun sekitar tujuh ribu rumah, termasuk ruko. Hanya saja saat disinggung mengenai status tanah sang pekerja tersebut enggan berkomentar. “Jangan ke saya (tanya saja) ke Bu Neneng. Dia ahli warisnya,” ungkapnya.

Sementara itu berdasarkan plang yang terpasang di dekat Jalan Sewor, tanah tersebut milik mendiang Sugianto yang merupakan suami dari Neneng. Luas lahan yang diklaim 182 hektare.  Masih dalam plang tersebut tertera bahwa Neneng mempunyai bukti buku kepemilikan berupa AJB dan buku C. Dalam plang tersebut, tertera nomor ponsel Cipto yang mengaku sebagai humas PT Berkah, perusahaan milik Neneng.
 
Di samping plang tersebut juga terdapat plang milik KPK. Berdasarkan informasi dari plang tersebut, terdapat tujuh bidang tanah yang disita KPK.  Tujuh bidang tanah tersebut telah bersertifikat hak milik. Luas tujuh bidang tanah itu yakni, 907 meter persegi, 1.666 meter persegi, 2.142 meter persegi, 1.006 meter persegi, 2.734 meter persegi, 3.245 meter persegi dan 2.230 meter persegi.

Sedangkan sumber lain menyebut saat ini kasus saling kalim tanah sitaan KPK tersebut telah melaporkan penguasaan lahan tersebut kepada Polda Banten. “Kita sudah menerima surat dari KPK terkait lahan tersebut. Bu Airin telah membuat laporan ke kita, termasuk Bu Neneng,” kata Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Didid Imawan, Selasa (28/09/2021).

Neneng melaporkan pria bernama Rahmat ke Polda Banten. Rahmat dilaporkan karena diduga telah menjual lahan tersebut kepada Wawan. “Untuk lebih jelasnya ke Pak Dir ya (Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal,red),” kata Didid.

Sementara itu, Cipto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa lahan tersebut milik mendiang Sugianto. Lahan tersebut dibeli almarhum pada 1995 hingga 1998. “Pembebasan lahan itu pas lagi krisis,” kata Cipto.

Dia mengakui Neneng telah melaporkan Rahmat ke Polda Banten. Pelaporan tersebut dilakukan setelah mengetahui bahwa Rahmat menjual lahan kepada Wawan pada 2007 lalu. “Setelah Bapak Sugianto meninggal banyak mengklaim sebagai pemilik tanah dan salah satunya itu Haji Rahmat mantan DPRD Provinsi Banten,” ungkap Cipto.

Dikatakan Cipto, pihaknya memiliki bukti-bukti transaksi dengan pemilik lahan saat proses pembebasan. Bukti-bukti tersebut telah dibawa saat sidang di PTUN Serang. “Sekarang sudah dibatalkan BPN (sertifikat-red). Notaris yang membuat akta jual beli dengan Wawan sudah membatalkannya,” tutur Cipto. (fam/nda)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: