Kepala Dinas dan Kabid DPKPP Ditahan Kejati, Diduga Tilep Uang Proyek RTH Alun-alun

Kepala Dinas dan Kabid DPKPP Ditahan Kejati,  Diduga Tilep Uang Proyek RTH Alun-alun

Radartasik.com, INDRAMAYU — Kepala Dinas (Kadis) Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Indramayu, SR, dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman pada dinas yang sama ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (29/9/2021). 

Sebelum ditahan keduanya  ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pidana korupsi atau menilep uang pada proyek penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019.

Penahanan kedua tersangka itu pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu malam.
“Benar,” kata Denny, saat dikonfirmasi oleh Radar Indramayu. 

Seperti diketahui, RTH Alun-alun Jatibarang adalah proyek yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun 2019. Nilainya mencapai Rp14,4 miliar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kejaksaan diketemukan adanya dugaan rekayasa laporan penggunaan dana serta kedua pejabat DPKPP di diduga bersekongkol melakukan kecurangan bersama kontraktor dengan mengurangi volume pekerjaan.

Atas kecurangan para tersangka, dari kontrak senilai Rp14,4 miliar, negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.

Alun -alun Jatibarang

Proyek ini, sebenarnya sudah dipantau lama oleh Kejati Jabar. Bahkan pada 11, November 2020 tim penyidik datang ke RTH Alun-alun Jatibarang. Mereka melakukan pengukuran juga penelitian. Sementara sejumlah pejabat terkait juga diperiksa secara bergiliran.

Tim penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan keduanya dalam mengatur rekayasa laporan proyek tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad SH MH sempat mengatakan, kedua tersangka sudah lama diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jabar. (dun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: