Dilarang Tangkap Baby Lobster
Radartasik, PANGANDARAN – Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengaskan tidak mengizinkan aktivitas penangkapan baby lobster di perairan Pangandaran. Menurut Jeje, kelangsungan hidup baby lobster terancam apabila terus diburu.
Menurutnya, penindakan akan dilakukan dengan merampas alat tangkap dan segera dimusnahkan. “Penangkapan baby lobster sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster,” jelasnya.
Jeje mengatakan biasanya tujuan dari penangkapan baby lobster untuk diekspor ke luar negeri. “Itu tidak dibenarkan,” ucapnya kepada wartawan Selasa (10/5/2022).
“Kalau baby lobster terjualnya hanya Rp 8.000-10.000 saja. Coba kalo sudah berukuran besar. Lobster 3 kg bisa dihargai Rp 3 juta seekornya,” tambahnya.
Jeje mengatakan sejak awal menolak penangkapan baby lobster. “Bukan karena saya kenal dekat dengan Bu Susi, tapi karena saya anak nelayan. Saya tahu betul dampak negatif eksploitasi baby lobster bagi ekosistem laut,” ungkapnya.
Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pangandaran Dedi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran belum mengeluarkan Peraturan Bupati soal penangkapan baby lobster.
“Namun pemkab baru saja membuat Surat Edaran Tentang Penangkapan Lobster Nomor : 523/0409/DKPKP/III/2021 tertanggal 15 Maret 2021 dengan membuat satgas gabungan penangkap benih lobster,” jelasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: