Jual Ganja, Pasutri Penjaga Kontrakan Ditangkap Polisi

Jual Ganja, Pasutri Penjaga  Kontrakan Ditangkap Polisi

Radartasik.com, JAKARTA - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang kerap melakukan jual beli atau mengedarkan ganja di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.  Pasutri tersebut yakni berinisial A (35) dan F (30). 

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol H Slamet Riyadi mengatakan pihaknya menangkap A dan F dengan barang bukti satu koper dan 22 paket narkoba berisi ganja, yang jika ditotal seberat 1,5 kilogram. 

"Pasangan suami istri tersebut tertangkap tangan kompak mengedarkan ganja," kata Kompol H Slamet Riyadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/09/2021). 

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita Yulandi menambahkan jika dalam kesehariannya A dan F bekerja sebagai penjaga kontrakan. "Pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat," beber Pradita.

Kini atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku A dan F dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup, atau pidana mati. (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: