Ini Motif, Senjata, dan Tarif Pembunuhan Alex

Ini Motif, Senjata, dan Tarif Pembunuhan Alex

Radartasik.com, TANGERANG — Polda Metro Jaya sudah menangkap tiga dari empat pelaku penembakan seorang paranormal bernama Armand alias Alex di Jalan Nean Saba Kelurahan Kunciran Kecamatan Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten belum lama ini.

M berperan sebagai inisiator penembakan. K berperan sebagai eksekutor. S sebagai joki yang mengawasi situasi. Y yang berperan pencari eksekutor. Nama terakhir masih dalam menjadi buronan polisi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan motif penembakan terhadap A. Menurut dia, penembakan yang diotaki oleh M. Dipicu lantaran dendam yang dipendam selama 11 tahun.

Polisi dengan tiga melati di pundak ini menjelaskan dendam itu muncul ketika M mengetahui A yang berprofesi sebagai paranormal meniduri istrinya pada tahun 2010.

Saat itu, istri M berobat kepada A dengan maksud hendak memasang susuk. ”Saat itu yang terjadi adalah korban (istri M) disetubuhi,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (28/09/2021).

Istri M mengaku telah dipaksa melayani A di rumah dan di salah satu hotel di kawasan Tangerang. Dendam M makin menjadi-jadi ketika mengetahui kakak iparnya juga digauli oleh A pada 2015.

”Ini yang membangkitkan motif. Pelaku sudah tenang, dipicu lagi kakak iparnya yang diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban,” ucap Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Gegara dendam tersebut, M merencanakan penembakan terhadap A. A ditembak di depan rumahnya di daerah Kunciran, Pinang, Kota Tangerang belum lama ini.

M ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Serang, Banten pada Kamis (23/09/2021). Pada Senin (27/09/2021), polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni berinisial K dan S yang diduga membantu M melakukan aksinya.

Dari ketiga pelaku, polisi menentukan barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan satu unit sepeda motor.

M, K, dan S saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman mati.

Senjata Api Pabrikan

Kombes Tubagus Ade Hidayat pun mengatakan pihaknya masih menelusuri lebih jauh asal-muasal senjata tersebut. Berdasarkan pengakuan K senjata itu diberikan oleh Y.

”Senjata diperoleh eksekutor dari yang memerintahkan, kemudian menyerahkan senjata dan uangnya. Dari mana senjata berasal, ini masih kami dalami,” kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (28/09/2021).

Pria kelahiran 24 Juni 1970 itu memastikan pistol yang digunakan bukan senjata rakitan, tetapi jenis senjata pabrikan yang memiliki kaliber 32. ”Ini, asli senjata pabrikan,” kata Tubagus.

Selain pistol, polisi juga menyita tiga butir peluru. ”Tersisa tiga peluru,” ujar Lulusan Akpol 1993 itu. 

Empat Hari Mengintai

Kombes Yusri Yunus juga membeberkan detik-detik pengintaian yang dilakukan K. Tersangka K sudah mengintai kediaman korban empat hari sebelum eksekusi. Hal itu terungkap dalam rekaman kamera closed circuit television (CCTV).

”Eksekutor ini sudah mengintai di TKP empat hari, terekam semua dari tanggal 15 hingga 18 sudah membaca situasi kemudian dilakukan pembunuhan,” kata dia.

Tarif Eksekutor

Kombes Yusri Yunus menerangkan eksekutor berinisial K dan S mendapatkan upah Rp 50 juta usai menembak pria yang oleh masyarakat sekitar dipanggil ustaz itu.

K dan S mendapatkan uang dari M yang merupakan otak peristiwa penembakan bermotif balas dendam itu. M diketahui pebisnis angkutan umum di kawasan Banten.

”Yang dikeluarkan M Rp 60 juta. Rp 50 juta untuk eksekutor (K dan S, Red) dan Rp 10 juta untuk Y sebagai penghubung (antara M dengan K dan S),” kata pria kelahiran 24 Juni 1966 itu.

Yusri mengatakan uang pembayaran dari M diterima K dan S secara bertahap. Mulanya, mereka mendapatkan bayaran Rp 35 juta bersamaan dengan pemberian senjata. ”Sisa pembayaran diberikan kembali dengan memberi ponsel,” kata dia. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: