Cabut Gugatan Praperadilan, Ustaz Yahya Waloni Ngaku Bersalah dan Meminta Maaf

Cabut Gugatan Praperadilan, Ustaz Yahya Waloni Ngaku Bersalah dan Meminta Maaf

Radartasik.com, JAKARTA - Pendakwah Yahya Waloni mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan SARA, pada Senin (27/09/2021) kemarin. 

Tak hanya itu usai menghadiri persidangan pencabutan praperadilannya itu), Yahya Waloni menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia. Dia mengakui isi ceramahnya yang sempat viral di media sosial bermuatan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). 

"Saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wa bil khusus kepada saudara-saudaraku, sebangsa, setanah air kaum Nasrani," kata Yahya. 

Dia menyatakan akan mengambil hikmah dari kejadian ini agar bisa menjadi pendakwah yang lebih baik ke depannya.  "Mudah-mudahan di kemudian hari, Allah Subhanahu Wa Ta'ala memberikan saya hikmah (agar jadi) lebih baik menjadi seorang pendakwah yang (dapat) jadi teladan," ujarnya. 

Yahya Waloni menyampaikan kalimat itu di hadapan penyidik Bareskrim Polri, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan, dan sejumlah jurnalis yang meliput sidang. Yahya mengaku salah karena perbuatannya telah melampaui batas-batas kesopanan dan etika hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

"Ini yang saya sangat sesali setelah melihat video itu, rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah. Nabi (Muhammad) mengajarkan kita (umat Islam) untuk selalu mengedepankan Ahlakul Karimah (perbuatan baik)," ucapnya.

Yahya Waloni pun mengajak seluruh pihak untuk tetap bersatu dan tidak mudah diadu domba. "Dalam ceramah, saya sering menyebut jangan mau diadu domba dengan Polri dan TNI," ujar dia. 

Dalam persidangan, Yahya Waloni menyatakan mencabut permohonan praperadilan, sekaligus mencabut kuasanya untuk tim pengacara dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia. Merespons hal itu, Hakim Praperadilan PN Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono menetapkan pencabutan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Yahya Waloni. 

Hakim juga memerintahkan panitera PN Jakarta Selatan mencabut berkas perkara nomor 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Yahya Waloni sejak bulan lalu ditahan oleh polisi dan ia mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta. Polisi sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dalam kasus dugaan penistaan agama, penyebaran ujaran kebencian, dan SARA. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: