Golkar Minta Kasus Azis Tidak Dikaitkan dengan Partai

Golkar Minta Kasus Azis Tidak Dikaitkan dengan Partai

Radartasik.com, JAKARTA — DPP Partai Golkar berharap masyarakat tidak mengaitkan masalah pribadi kader dengan urusan partai. Salah satunya kasus hukum yang tengah menjerat Wakil Ketua Umum (Waketum) nonaktif Partai Golkar, Azis Syamsuddin.

”Kader dalam melakukan kegiatan, itu menjadi pertanggungjawaban oleh para kader, dan dipisahkan dengan kebijakan partai,” kata Kepala Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar Supriansa saat jumpa pers, Sabtu (25/09/2021).

Dalam sesi jumpa pers, Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir juga menyampaikan pernyataan yang sama. ”Mohon dipisahkan antara personal dan juga persoalan partai,” ucap dia.

Terkait penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka oleh KPK, Adies menyampaikan Partai Golkar menghormati proses hukum yang saat ini berjalan dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia pun menegaskan Partai Golkar mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus hukum yang dihadapi oleh Azis Syamsuddin.

”Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Ia menyampaikan Azis telah menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI kepada DPP Partai Golkar. Status Azis sebagai kader partai juga telah dinonaktifkan oleh partai. Dengan demikian, Azis dapat berkonsentrasi menjalani proses hukumnya di KPK.

Adies menyampaikan Partai Golkar siap memberi bantuan pendampingan hukum kepada kader-kadernya yang menghadapi masalah hukum, termasuk untuk Azis Syamsuddin.

Jika kadernya itu telah menunjuk penasihat hukum sendiri, maka pihak partai akan tetap mengamati dan mengawal perkembangan kasus.

Sejauh ini, kata dia, Azis Syamsuddin belum meminta bantuan hukum secara resmi kepada partai. Untuk urusan itu, Azis dan pihak partai masih dalam tahap koordinasi.

Diketahui, KPK telah mengumumkan penetapan Azis Syamsuddin sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) pada Sabtu (25/09/2021). Suap yang diberikan diduga sebanyak Rp 3,1 miliar. Suap itu diduga diberikan untuk penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: