Menolak Divaksin Bisa Disanksi

Menolak Divaksin Bisa Disanksi

radartasik.com, PANGANDARAN — Masyarat yang enggan divaksin Covid-19 tanpa alasan yang sah akan dikenai sanksi administratif. Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang diterbitkan 23 September 2021.


Dalam surat edaran itu, pada poin empat disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif. Di antaranya penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah.

Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah dan lainnya dan khusus bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Suheryana membenarkan terkait terbitnya SE tersebut. Menurutnya, itu merupakan kelanjutan dari Perpres.

Menurutnya, Pemkab Pangandaran tidak memaksa masyarakat untuk mengikuti vaksinasi. “Karena kalau yang punya penyakit dan bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter, boleh tidak ikut vaksin,” ujarnya Jumat (24/9/2021).

Ia mengatakan kalau edaran itu sudah disebarkan ke 93 desa untuk ditindak lanjuti. “Sudah disampaikan ke jajaran pemerintahan,” terangnya.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran Wawan Kustaman mengatakan edaran dari bupati tersebut sudah ada di tiap desa. “Iya memang sudah ada,” kata dia.

Kata dia, hal tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Pangandaran mendongkrak vaksinasi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity). “Lagipula tidak sesaklek itu, tidak ikut vaksin langsung disanksi. Pasti ditanya apa alasanya, kalau logis ya nggak apa apa,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: