Dipanggil Kejaksaan Soal Dana Hibah, Pimpinan Parpol Tak Hadir

Dipanggil Kejaksaan Soal Dana Hibah, Pimpinan Parpol Tak Hadir

radartasik.com, MANGUNREJA — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terus berprogres dalam menuntaskan kasus dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018. Termasuk memanggil elite partai politik untuk pengembangan lebih jauh.


Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH membenarkan adanya pemanggilan kedua terhadap pimpinan atau pengurus salah satu partai politik oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kamis (23/9/2021).

“Iya betul ada (pemanggilan, Red) kaitan kasus hibah tahun 2018, dimintai keterangan sebagai saksi. (Ini pemanggilan) yang kedua kalinya, pemanggilan pertama berhalangan hadir. Jika tidak hadir di pemanggilan kedua ini, pemanggilan ketiga akan dilayangkan,” ujarnya kepada Radar, kemarin.

Menurut dia, pemanggilan pengurus parpol tersebut hanya sebagai saksi, selebihnya isi dalam materi surat pemanggilan masuk kepada pokok perkara pemeriksaan bidang pidana khusus yang sejauh ini sedang melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi hasil pengembangan pemeriksaan terhadap sembilan tersangka.

Dia menambahkan, pemberkasan kasus hibah 2018 ini hampir rampung dan penyidik selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi juga fokus kepada penyitaan kerugian uang negara. Diupayakan secepatnya dilimpahkan.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menambahkan, sampai jam kerja kejaksaan pukul 15.00 pengurus partai politik yang dipanggil tidak datang. “(Kita) lakukan pemanggilan selanjutnya jika tidak hadir, sesuai SOP,” tambah dia.

Terpisah, Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cecep Zayn Nasrulloh mengapresiasi kejaksaan yang sudah melebarkan kasus ini dengan memanggil elite parpol.

“Ya bagus, kita dukung dengan dipanggilnya elite parpol ini. Mudah-mudahan dengan pemanggilan ini bisa ada hasil sampai membongkar aktor utamnya,” kata dia, menjelaskan. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: