Semua Kereta Lokal Mulai Dioperasikan, Vaksin Tetap Syarat Perjalanan

Semua Kereta Lokal Mulai Dioperasikan, Vaksin Tetap Syarat Perjalanan

Radartasik.com, BANDUNG — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengoperasikan semua kereta api lokal yang berada di rute Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung. Pengoperasian tersebut telah dimulai sejak Rabu, 22 September 2021.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan seluruh perjalanan kereta api lokal yang kini kembali dijalankan yakni KA Bandung Raya lintas Cicalengka-Padalarang, KA Cibatuan lintas Cibatu-Purwakarta, KA Walahar Ekspres lintas Purwakarta-Cikarang dan KA Siliwangi lintas Cipatat-Sukabumi.

”Daop 2 Bandung secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19,” ujar Kuswardoyo.

Dia melanjutkan kendati telah kembali beroperasi, pihak KAI masih melakukan pembatasan kapasitas tempat duduk, yakni mencapai 50 persen dari keseluruhan jumlah tempat duduk yang disediakan.

Kuswardoyo mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan baik. Selain itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Syarat naik kereta api lokal tersebut adalah pelanggan harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik kereta api lokal.

Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding sebab KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi.

Calon pelanggan wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket kereta api lokal.

Jika data tidak muncul pada layar petugas, lanjut dia, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan.

Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api.

”Layanan kereta api tetap hadir untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19. Daop 2 selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkas dia. (muh/rb/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: