Temui Napi di Lapas, Tiga Petugas Rutan KPK Kena Sanksi

Temui Napi di Lapas, Tiga Petugas Rutan KPK Kena Sanksi

Radartasik.com, JAKARTA — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis I selama tiga bulan terhadap tiga petugas rumah tahanan (rutan) KPK, Rabu (22/09/2021).

Ketiganya yakni Plt Kepala Rutan KPK Ristanta dan dua staf Rutan KPK Eri Angga Permana dan Hengky. Ketiganya dinilai bersalah melanggar kode etik berupa menemui warga binaan secara langsung saat pandemi Covid-19.

”Para terperiksa menyalahgunakan pengaruh dan kapasitasnya sebagai pegawai KPK untuk memperoleh fasilitas kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang tanggal 4 Mei 2021,” kata Ketua Majelis Etik Dewas KPK Harjono di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Rabu (22/09/2021).

Ketiga orang itu disebut bertemu dengan mantan Direktur Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta untuk mengembalikan barang sitaan KPK kepada yang bersangkutan.

Harjono mengatakan saat itu hanya aparat penegak hukum yang boleh masuk ke lapas. Itu pun harus dengan surat tugas resmi.

”Para terperiksa mengetahui terdapat larangan kunjungan bagi warga binaan kecuali aparat penegak hukum dalam masa pandemi Covid-19 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-20.PR0101 Tahun 2020 tentang Langkah Progresif dalam Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” ujar Harjono.

Hukuman mereka ringan karena telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ketiganya juga sudah memperhatikan ketentuan kode etik dan pedoman perilaku dalam Pasal 7 ayat 1 huruf c peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: