Dua Kali Kena Sial, Maling HP Eh Malah Hp-nya Dicuri, Pas Pulang Kampung Ditangkap Polisi

Dua Kali Kena Sial, Maling HP Eh Malah Hp-nya Dicuri, Pas Pulang Kampung Ditangkap Polisi

Radartasik.com, CIREBON — Karma sekaligus apes dialami AH (32), warga Harjamukti Kota Cirebon. Aksinya membobol salah satu konter handphone (hp) di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon berakhir sia-sia. Sebanyak 51 unit handphone berbagai merk yang diambil AH dan temannya itu, justru sebagainnya dicuri lagi oleh orang lain. Kejadiannya terjadi saat AH sedang mabuk.

“Saya jual hanya beberapa aja. Itu pun kebanyakan servisan. (Karena) jualnya susah. Sampai saya tawarin ke yang sedang nongkrong. Hasilnya (hanya) sekitar Rp1 juta,” kata AH, seperti dilansir radarcirebon.com, kemarin.

Hasil menjual sebagian hp curian itu, lantas dipakai AH untuk ongkos kabur dari Cirebon dan merantau di Kota Surabaya. Nah, sampai sana dia justru kesulitan menjual sisa hp curian itu.

Lantaran pusing dan tak punya uang, dia pun membeli minuman keras dan mabuk. Ternyata tas yang berisi handphone curian, malam diambil maling di sana.

Setelah sekian lama luntang-lantung dan bekerja serabutan di Surabaya. AH memilih pulang kembali ke kampungnya. Nah, saat pulang kampung itulah ia diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Weru.

“AH diamankan, Minggu kemarin saat ada di rumah. Ini kasus tahun 2020, cuma pelaku kabur ke luar kota. Saat pulang ke Cirebon, baru diamankan sekarang di rumahnya di Harjamukti,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman yang disampaikan Kapolsek Weru, Kompol Endang Kusnandar.

Korban dari kejahatan yang dilakukan oleh AH adalah Hendri (41) pemilik konter yang ada di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru.

Congkel Konter Pakai Linggis
Seperti biasanya, counter tutup pada pukul 23.30 WIB. Pelaku memantau kondisi yang biasanya ditinggal oleh pemiliknya, pada tengah malam.

Saat situasi sepi, AH dan R kemudian datang dengan membawa linggis. Mencongkel pintu belakang counter dengan paksa.


Setelah berhasil dibuka counter hp tersebut, pelaku kemudian masuk dan mengambil semua jenis handphone. “Dibagi antara R dan AH. Pengakuannya, AH dapat 31 handphone dan R dapat 20,” kata Kapolsek.

Setelah bagi hasil barang curian, kedua pelaku kabur ke luar kota. Masing-masing hasil curian itu, dijual sendiri-sendiri.

“Kalau AH tidak bisa jualnya. Makanya, sebagian besar hasil curian itu dibawa ke Surabaya. Niat mau dijual di sana juga. Tapi sampai sama, malah kemalingan lagi,” jelas kapolsek.

Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Mapolsek Weru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

AH dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (cep/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: