Objek Wisata Karangresik Dibuka, Pengunjung Dibatasi

Objek Wisata Karangresik Dibuka, Pengunjung Dibatasi

radartasik.com KOTA TASIK - Uji coba pembukaan kembali objek wisata (Obwis) di Kota Tasikmalaya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, mulai dilakukan para pengelola objek wisata.


Seperti Taman Wisata Karangresik di Kecamatan Cipedes, telah dibuka sejak Senin (13/09/21) lalu. 

Pihak pengelola selain menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat, juga membatasi jumlah pengunjung yang masuk ke lokasi tersebut.

"Kapasitas kami untuk para pengunjung juga dibatasi dari total maksimal 15.000 orang, kini dibatasi 1.000 orang per hari," ujar Abe, Tim Kreatif Taman Wisata Karangresik kepada radartasik.com, Rabu (22/09/21).

Terang dia, pihaknya mengikuti dan menaati aturan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya terkait uji coba pembukaan tempat wisata di tengah masa PPKM level 3 ini.

"Saat ini wisatawan yang berkunjung ke kami mulai ramai setelah hampir kurang lebih tiga bulan tutup, akibat adanya kebijakan PPKM selama pandemi Covid-19," terangnya.

Dalam sepekan ini telah kembali dibuka, tambah Abe, pengunjung yang datang ke Karangresik juga bukan hanya warga Kota Tasikmalaya saja.

"Justru kebanyakan pengunjung yang datang dari luar daerah. Wisatawan yang ingin masuk belum diwajibkan syarat menunjukan sertifikat vaksin. Namun lebih ditekankan melalui penerapan prokes secara ketat," tambahnya.

Sementara itu salah seorang pengunjung Karangresik, Isvianti, warga Kota Tasik menuturkan, dirinya mengaku senang objek wisata di Kota Tasik sudah dibuka kembali.

Dirinya datang ke lokasi taman wisata Karangresik bersama keluarganya, setelah mendapati informasi melalui media sosial semua objek wisata di Kota Tasik telah kembali dibuka.

"Sebelum pandemi saya seringkali berkunjung ke sini menikmati suasananya. Saya merasa bosan dengan adanya aturan PPKM dan ingin melepas kejenuhan dengan berwisata," jelasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: