Usai 10 Jam Diperiksa, Irjen Napoleon Diisolasi

Usai 10 Jam Diperiksa, Irjen Napoleon Diisolasi

Radartasik.com, JAKARTA — Irjen Pol Napoleon Bonaparte diisolasi usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam tadi malam. Perlakuan itu buntut dari kasus dugaan penganiayaan Napoleon terhadap M Kosman alias M Kece, tersangka dugaan penistaan agama di akun Youtube miliknya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Napoleon diisolasi sejak tadi malam. Langkah mengisolasi Napoleon dilakukan untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan dan agar tidak lagi berinteraksi dengan tahanan lainnya.

Sebelum diisolasi, Napoleon tetap disel tetapi tidak dikunci sehingga yang bersangkutan bebas bersosialisasi dengan tahanan lainnya. ”Disel tapi selnya tidak dikunci dan bebas bersosialisasi dengan napi (tahanan, Red) lain,” ucap Andi, Rabu (22/09/2021).

Napoleon menjalani pemeriksaan di Dittipidum Bareskrim Polri sebagai terlapor perkara dugaan tidak pidana penganiayaan terhadap M Kece, Selasa (21/09/2021). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam.

Selain Napoleon, penyidik juga telah memeriksa 13 saksi termasuk M Kece selaku pelapor. Dari 13 saksi tersebut, empat di antaranya petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri ikut dimintai keterangan.

”Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” ujar Andi. Setelah pemeriksaan dan evaluasi dilakukan, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.

Dalam perkara ini, Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Div Propam) Polri juga turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap tujuh anggota Polri, yakni terdiri atas petugas penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim Polri.

Divisi Propam Polri juga memeriksa satu saksi tahanan berinisial H alias C untuk menelusuri dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri yang bertugas di Rutan Bareskrim Polri.

Pemeriksaan terhadap petugas rutan ini berdasarkan PP No. 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin, tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan.

Divisi Propam Polri juga merencanakan pemeriksaan terhadap Napoleon. Namun karena statusnya sebagai terdakwa kasus suap dan penghapusan red notice Djoko Tjandra yang sedang mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA), maka pemeriksaan etik harus mendapatkan izin terlebih dahulu.

Peristiwa penganiayaan terhadap M Kece terjadi Kamis (26/08/2021) dari pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB. Dalam rekaman CCTV tampak Napoleon melakukan tindakan penganiayaan dibantu tiga tahanan lainnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: