Tok! Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun

Tok! Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai Divonis 2 Tahun

Radartasik.com, MEDAN — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhammad Syahrial. 

Karena, Syahrial terbukti memberikan suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

”Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/09/2021).

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” sambung dia.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi dalam terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme.

Hal-hal yang meringankan Syahrial dinilai bersikap sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta, bersikap kooperatif selama proses persidangan. ”Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” papar dia.

Meski demikian, majelis hakim menolak permohonan justice collaboratore terhadap Syahrial. ”Menetapkan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,” ucap dia.

Syahrial terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,695 miliar kepada Robin dan Maskur Husain. Syahrial tak ingin penyelidikan dugaan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai naik ke tahap penyidikkan karena ia akan mengikuti pemilihan Wali Kota Tanjungbalai periode 2021-2026.

Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: