10 Pemuda Diduga Geng Motor Diamankan Polisi
Reporter:
radi|
Senin 20-09-2021,20:45 WIB
Radartasik.com, CIREBON — Sebanyak 10 pemuda yang diantaranya kedapatan membawa senjata tajam (sajam) ditangkap Polres Cirebon Kota (Ciko) pada malam Minggu (18/9/2021).
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Putu Hasti Hermawan mengatakan, dari 10 orang yang sempat ditahan itu 8 diantaranya hanya “dihukum” pembinaan dan dipanggil orang tuanya dipanggil. Sedangkan 2 pemuda lainnya ditahan, karena terbukti sebagai pemilik senjata tajam.
“Yang terbukti bawa sajam lanjut, yang lainnya 1×24 jam saja dipanggil pihak keluarga,” kata Kasatreskrim, kepada radarcirebon.com, Senin (20/09/2021).
Kasatreskrim menambahkan, 2 orang yang kini ditahan itu dijerat dengan UU Darurat tahun 1951 mengenai penguasaan senjata tajam tidak pada peruntukannya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar bersama jajarannya yang melakukan patroli pada Sabtu malam (18/09/2021) mengamankan sedikitnya 10 orang.
Dugaan awal mereka dari salah satu kelompok geng motor. Saat patroli di Jalan Dr Sudarsono, tepatnya di depan RSD Gunungjati, Kota Cirebon ditemukan sejumlah pemuda yang sedang nongkrong dan berkerumun. Polisi kemudian berhenti. Melihat ada polisi berhenti, sejumlah pemuda melarikan diri.
“Saat kami hampiri mereka, ditemukan ada beberapa anak muda yang melarikan diri. Kemudian kita hentikan mereka,” kata Kapolres Ciko AKBP Fahri Siregar.
Polisi melakukan penggeledahan secara menyeluruh. Baik pada tubuh mereka maupun lingkungan tempat mereka nongkrong.
Benar saja, ada ditemukan dua senjata tajam (sajam) jenis celurit sebanyak dan satu pedang pendek. Tidak hanya itu saja, beberapa botol minuman keras (miras) bekas dikonsumsi juga ditemukan.
Petugas juga menemukan bendera dan atribut salah satu kelompok berandalan bermotor. (rdh/rc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: