Buruan Daftar! Ada Bantuan Penelitian Rp 200 Juta
Reporter:
ocean|
Senin 20-09-2021,17:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan penelitian, publikasi ilmiah, dan pengabdian kepada masyarakat (Litapdimas) tahun anggaran 2022. Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menyatakan Litapdimas merupakan substansi dari perguruan tinggi. Litapdimas menjadi barometer keunggulan sebuah perguruan tinggi. Bahkan, reputasi sebuah perguruan tinggi itu sangat tergantung dari produktivitas civitas akademika di bidang riset, publikasi, dan pengabdian masyarakat yang dihasilkannya.
”Jika para dosennya aktif di bidang penelitian, publikasi, dan pengabdian kepada masyarakat, saya yakin betul muru'ah perguruan tinggi juga akan sangat baik,” ungkap dia di Jakarta, Senin (20/09/2021).
Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menyatakan bantuan Litapdimas sekarang dilakukan dengan beberapa kelebihan. Pertama, dilakukan dengan pola manajemen H-1, yakni proses seleksi bantuan tahun anggaran 2022 akan dilakukan di tahun 2021.
”Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada penerima bantuan agar cukup waktu untuk menyelenggarakan riset dan program pengabdian terbaiknya,” ungkap dia.
Kedua, sesuai Permenkeu Nomor 203/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pertanggungjawaban Anggaran Penelitian atas Beban APBN, para penerima bantuan riset akan fokus pada keluaran atau output penelitian. Sehingga, mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi detail pertanggungjawaban keuangannya.
Ketiga, pelaksanaan bantuan dilakukan secara paperless (softcopy) dengan menggunakan aplikasi Litapdimas. ”Aplikasi ini dihadirkan untuk memperluas dan mempermudah akses, sekaligus merekam atas semua rangkaian proses bantuan dan mengintegrasikan data,” ungkap Suyitno yang merupakan guru besar UIN Raden Fatah, Palembang, ini.
Koordinator Subdit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Suwendi menyampaikan bantuan Litapdimas 2022 terdiri atas 10 klaster penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK) dan 16 klaster bantuan Litapdimas.
Untuk bantuan penelitian berbasis SBK, terdiri atas:
1. Klaster penelitian pembinaan/kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp 20 juta)
2. Klaster riset dasar teoritis yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian dasar program studi; dan (b) penelitian dasar interdisipliner (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp 40 juta)
3. Klaster riset terapan bidang fokus sosial humaniora, seni budaya dan pendidikan desk studi luar negeri, yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian terapan global/internasional, (b) Penelitian terapan kajian strategis nasional, dan (c) Penelitian terapan pengembangan nasional (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp 150 juta)
4. Klaster riset pengembangan bidang fokus sosial humaniora, seni budaya dan pendidikan yang terdiri atas klaster: (a) Penelitian kolaborasi antarperguruan tinggi (nilai bantuan maksimal Rp 100 juta), (b) Penelitian kolaborasi internasional (nilai bantuan maksimal Rp 200 juta), dan (c) Penelitian tahun jamak atau multiyears (nilai bantuan maksimal Rp 200 juta).
5. Jenis kajian aktual strategis yang terdiri atas klaster: Penelitian pengembangan pendidikan tinggi (nilai bantuan maksimal Rp 60 juta)
Untuk bantuan Litapdimas terdiri atas:
1. Bantuan kegiatan pendukung mutu penelitian, terdiri atas:
(a) Sabbatical leave luar negeri,
(b) Sabbatical leave dalam negeri (professor exchange), dan
(c) Short course overseas research methodology;
2. Bantuan publikasi ilmiah terdiri atas short course overseas academic skill writing.
3. Bantuan pengabdian kepada masyarakat terdiri atas:
(a) Pengabdian kepada masyarakat kolaborasi internasional,
(b) Pengabdian kepada masyarakat berbasis moderasi beragama,
(c) Pendampingan/Pemberdayaan masyarakat di daerah 3T,
(d) Pengabdian kepada masyarakat berbasis riset unggulan nasional,
(e) Pengabdian kepada masyarakat berbasis program studi,
(f) Pengabdian kepada masyarakat berbasis komunitas,
(g) Pengabdian masyarakat berbasis metodologi KUM (kemitraan universitas masyarakat),
(h) Pengabdian masyarakat berbasis pesantren dan madrasah,
(i) Pemberdayaan/Pendampingan masyarakat berbasis lembaga keagamaan dan/atau lembaga pemasyarakatan,
(j) Stimulan pendampingan komunitas kolaborasi antarlembaga,
(k) Peningkatan kapasitas pengabdian kepada masyarakat, dan
(l) Short course overseas community development.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4743 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian Berbasis Standar Biaya Keluaran pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Tahun Anggaran 2022.
Dan, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4744 tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat (Litapdimas) Tahun Anggaran 2022. (kemenag/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: