Dewan: Pendanaan Pontren Harus Segera Masuk APBD

Dewan: Pendanaan Pontren Harus Segera Masuk APBD

radartasik.com, SINGAPARNA - Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya mendorong pemerintah Kabupaten Tasikmalaya segera mempersiapkan penyusunan anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)-Perubahan 2021 untuk pendanaan penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Tasikmalaya.


Setelah keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, daerah bisa menindaklanjutinya melalui kebijakan daerah dalam memberikan bantuan kepada pendidikan keagamaan atau pesantren tersebut.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asop Sopiudin mengatakan, untuk memenuhi ketentuan Pasal 48 Ayat 5 dan Pasal 49 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan setelah ditandatanganinya Perpres 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Komisi IV mendorong dengan serius.

“Dan sungguh-sungguh agar segera pemerintah daerah mempersiapkan diri dalam penyusunan anggaran baik APBD-Perubahan 2021 atau APBD 2022 sesuai dengan ketentuan pasal 9 Perpres tersebut bisa berkoordinasi dengan kementerian agama dan stakeholder lainnya,” dorong Asop kepada wartawan.

Menurutnya, persiapan tersebut agar masuk dalam perencanaan daerah yang diatur oleh Kemendagri. Hal ini agar menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai bentuk atensi dan penghargaan bagi kalangan pesantren yang telah eksis berjuang membantu pemerintah.

“Dalam rangka telah ikut bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak bangsa mengisi dan memperjuangkan sistem pendidikan nasional,” tambah Asop. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: