Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Segera Diadili

Direktur Keuangan dan Investasi Jasindo Segera Diadili

Radartasik.com, JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) segera disidangkan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyerahkan barang bukti berikut dua tersangkanya kepada jaksa penuntut. 

Dua tersangka tersebut yaitu Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo masa jabatan 2008-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

”Tim penyidik, Kamis (16/09/2021), telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti, Red) kepada tim jaksa dengan tersangka SLH dan tersangka KEFC karena berkas perkara para tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/09/2021).

Penahanan terhadap keduanya, kata dia, dilanjutkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai 16 September sampai dengan 5 Oktober 2021.

Solihah ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Kiagus ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

”Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ucap Ali.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 20 Mei 2021 atas dugaan korupsi terkait kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam penutupan (closing) asuransi oli dan gas pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan tahun 2012-2014.

Kasus yang menjerat dua orang tersebut merupakan pengembangan penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2016 Budi Tjahjono yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (riz/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: