PKBM Bantu Siswa Putus Sekolah dan Tidak Sekolah

PKBM Bantu Siswa Putus Sekolah dan Tidak Sekolah

radartasik.com, MANGUNREJA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya memberikan solusi bagi masyarakat putus sekolah.

Yakni, berupa program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dengan menghadirkan Paket A, B, dan C bagi anak-anak yang masih produktif dan putus sekolah.

Maman Kusdiman, Kasi Dikmas dan  Kesetaraan mengungkapkan, untuk anak-anak yang putus sekolah atau tidak sekolah, misal di dari tingkat SD, SMP, dan SMA sederajat yang sudah berhenti atau tidak tamat, bisa mengikuti program PKBM paket A, B, dan C.

"PKBM ini mengelola pendidikan non formal atau informal. Di bidang PAUD Dikmas ada lembaga-lembaga yang disebut pusat kegiatan belajar masyarakat. Diantaranya ada pendidikan anak usia dini, ada lembaga kursus dan pelatihan dan lainnya," ujar Maman kepada Radar, Kamis (16/09/21).

Maman mengatakan, sebelumnya pusat kegiatan belajar masyarakat ini jumlahnya kurang lebih mencapai 104 lembaga. 

Namun, selanjutnya dengan adanya perubahan sistem, dengan adanya Dapodik, mulai dari tahun 2019 dan 2020, jumlah PKBM sekarang hanya mencapai 47 lembaga.

PKBM sendiri, di dalamnya sama seperti formal untuk proses belajar mengajar atau kegiatan belajar mengajarnya. 

Sesuai dengan kalender pendidikan yang dilaksanakan di PKBM dan mengacu kepada panduan atau juklak juknis yang telah diturunkan oleh pihak Kementerian, Provinsi atau bahkan tingkat Kabupaten.

Kebetulan untuk peserta didik di PKBM, kata Maman, memang tidak sama dengan formal. 

Untuk satu rombel di PKBM, minimal 10 orang, yang terdiri dari paket A, paket B dan paket C. 

Tapi, kebanyakan itu membawa atau mengkuti paket C, sebagian kecil yang paket B.

"Mudah-mudahan PKBM di Kabupaten Tasikmalaya lebih antusias lagi, lebih spirit lagi untuk tahun-tahun yang akan datang. Malahan yang tidak meneruskan ke jenjang lebih tinggi, seperti ke SMP SMK/SMA, ada pusat pembelajaran kegiatan masyarakat," ucap Maman menjelaskan.

Lanjut Maman, jika di lihat juklak juknisnya, memang usia itu harus usia 7 sampai dengan 21 tahun. 

Namun, ada juga yang usianya lebih dari 20 tahun ke atas. Hanya saja, untuk dapat dapodik tidak masuk, namun boleh ikut pembelajaran. 

Berhubungan mereka sangat membutuhkan ijazah, sehingga kebijakan nanti ada di Pemerintah.

"Saya harap mereka yang tidak meneruskan ada solusi. Kami dari dinas selalu koordinasi, konfirmasi dan minta petunjuk dari kementerian atau yang menangani pendidikan luar sekolah terkait PKBM ini," kata Maman.
 
Kabid PAUD Dikmas,  Sera Sani Verana Spd MPd menambahkan, PKBM bisa membantu program sekolah yang formal dan menjadi bahan untuk bagaimana di pusat pendidikan non-formal ini dan di dalamnya siswa itu lebih mengarah kepada pendidikan secara keterampilan. 

Mulai dari keterampilan komputernya, keterampilan memasak, kecantikan dan lainnya.

Program PKBM ini, untuk memutus mata rantai anak-anak yang putus sekolah. Mereka mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, dan jumlah siswanya minimal harus 10 orang di setiap PKBM itu. Jika kurang dari itu, tidak akan mendapat bantuan BOP kesetaraan.

"Saat ini ada sekitar 47 PKBM yang masih aktif di Kabupaten Tasikmalaya dan alhamdulillah dari bantuan pemerintah pusat juga sudah bisa mengcover untuk bantuam operasional kesetaraan dan yang tercover itu dari usia 7 sampai 21 tahun," kata Sera menambahkan. (radika robi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: