Pemkab Tasik Bayar Listrik PJU Rp18 M Per Tahun

Pemkab Tasik Bayar Listrik PJU Rp18 M Per Tahun

radartasik.com, SINGAPARNA - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melalui Dinas Perhubungan harus membayar tagihan listrik untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) ke Perusahaan Listrik Negara (PLN ) sebesar Rp18 miliar, setiap tahunnya.

Untuk menekan biaya tagihan, Dishub Kabupaten Tasikmalaya harus mulai melakukan pergantian dengan beralih pada lampu penerangan jalan umum berdaya rendah. 

Salah satunya dengan menggunakan Light Emitting Diode (LED). 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tasikmalaya Undang Arifin mengungkapkan, lampu PJU yang digunakan saat ini memiliki daya 25 watt. 

Hal itu, mengakibatkan boros energi yang berdampak pada tagihan listrik per bulannya membengkak.

"Di Kabupaten Tasikmalaya ada sekitar 5.300 lampu penerangan jalan umum. Setiap bulannya, rata-rata kita bayar sebesar Rp1,3 miliar lebih. Jikalau semua lampu yang sekarang diganti, tentunya dapat menghemat pembayaran listrik setiap bulan bahkan setiap tahun," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/09/21).

Undang mengatakan, dari sebanyak 5.300 lampu penerangan jalan umum yang terpasang di Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 2.000 diantaranya sudah diganti menggunakan lampu LED. 

Sedangkan sisanya, masih menggunakan lampu yang lama.

Itu pun, kata dia, yang sudah diganti menggunakan lampu LED belum meterisasi. 

Dengan demikian, tetap saja harus membayar dengan biaya yang cukup besar seperti saat ini. 

Berbeda jika sudah meterisasi, yang dapat mengurangi tagihan listrik hingga miliaran rupiah.

"Jadi ini efisiensi anggaran cukup lumayan besar. Sebab, jika lampu sudah diganti dengan LED dan menggunakan meterisasi, maka tagihan pembayaran listrik tidak membengkak. Bahkan bisa lebih rendah, atau bisa menyisakan anggaran sebesar Rp8 miliar. Tinggal bagaimana dari pemerintah, mau atau tidak mengganti lampu penerangan jalan umum ke LED," paparnya.

Kata Undang, berbanding terbalik ketika menggunakan lampu yang lama seperti saat ini. 

Ketika lampu mati atau nyala, tagihan listriknya tetap segitu. Tidak ada pengurangan biaya, sehingga ketika berganti dengan LED dan menggunakan meterisasi akan lebih irit dari segi biaya.

Upaya dalam mengurangi tagihan listrik ini, lanjut Undang, pernah disampaikan dan dibahas pada tahun 2017 lalu. 

Sering menjelaskan ke Bappeda, pimpinan dan DPRD. Namun, hingga saat ini belum ada realisasi. Padahal, ini sudah jelas untuk efisiensi anggaran.

"Pergantian jenis lampu dan menggunalan meterisasi merupakan langkah yang dinilai efektif guna efisiensi biaya pembayaran listrik alat penerangan jalan umum. Contohnya seperti di Cimahi, terdapat 7.000 penerangan jalan umum, hanya membayar Rp9 miliar," ucapnya. (radika robi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: