Mulai Kamis, 16 September, Bioskop Boleh Beroperasi
Reporter:
ocean|
Kamis 16-09-2021,01:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah pusat telah mengizinkan bioskop untuk beroperasi kembali bagi daerah level 3, 2, dan 1. Syarat lainnya, tentu saja harus memperoleh izin dari pemerintah daerah setempat.
Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) pun merespons kebijakan pemerintah pusat itu dengan mengumumkan bahwa seluruh bioskop di Indonesia akan beroperasi kembali pada Kamis 16 September 2021.
Ketua GPBSI Djonny Syafruddin mengatakan bioskop yang bisa beroperasi tentunya adalah yang sudah mendapat izin dari pemerintah daerah (pemda) setempat.
”Tapi, dengan catatan yang sudah diberi izin oleh pemda setempat. Contoh Jakarta sudah level 3, tapi belum dikasih izin. Jadi, beda-beda,” ungkap dia saat dihubungi oleh JawaPos.com, Rabu (15/09/2021).
Dia menambahkan protokol kesehatan Covid-19 yang diterapkan di area bioskop sama dengan saat pemberlakuan PSBB dulu. Bedanya, saat ini protokol kesehatan diperketat dengan aplikasi PeduliLindungi.
”Di lobi mal di-scan, di bioskop juga di-scan, jadi double,” ucapnya.
Djonny berharap pemerintah terus konsisten pada setiap kebijakannya karena kebijakan pemerintah sangat berdampak terhadap kelangsungan usaha, termasuk bioskop.
Dia mengklaim bioskop sendiri merupakan jenis usaha yang paling aman dan disiplin dalam menjaga protokol kesehatan Covid-19.
”Padahal paling aman bioskop. Makan memang belum boleh. Kami awasi dan kami patuhi. Sampai ke toilet juga ada pengawasan agar tidak terjadi penumpukan,” tutur dia.
Sebagai informasi, sesuai arahan pemerintah, syarat untuk masuk bioskop yakni menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) melalui aplikasi PeduliLindungi, berusia 12 tahun ke atas, dan maksimal kapasitas hanya 50 persen. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: