Komisi III Akan Panggil Menkumham, Bahas Lapas
Reporter:
ocean|
Rabu 15-09-2021,21:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Komisi III DPR RI berencana kembali memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly untuk menindaklanjuti RUU Pemasyarakatan.
Rancangan undang-undang tersebut seharusnya disahkan pada rapat Paripurna 2019. Namun, rancangan undang-undang belum diundangkan karena masih ada beberapa alasan dan kendala.
”Kami akan memanggil lagi Menkumham membantu beban pemerintah terhadap over kapasitas yang selalu menjadi masalah,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir lewat keterangan resmi, Rabu (15/09/2021).
Menurut dia, pembahasan RUU Pemasyarakatan harus dari hulu ke hilir. Karena mengatasi masalah over kapasitas tidak bisa semata-mata dengan membangun lapas baru, ada permasalahan kompleks dalam tatanan hukum pidana Indonesia.
Terlebih lagi hampir 50 persen penghuni lapas adalah pengguna narkotika. Hal ini perlu dikaji kembali apakah hukuman tersebut efektif atau tidak.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini pun mempertanyakan, apakah dengan dibangun lapas baru akan menyelesaikan over kapasitas. ”Kalau menurut hemat saya, belum tentu itu akan menjadi solusi,” ucapnya.
Terkait dengan kebakaran yang menimpa Lapas Kelas I Tangerang, dia berharap ada solusi atau jalan keluar untuk kebaikan bersama dalam menyelesaikan persoalan klasik yang kerap dihadapi rutan dan lapas.
”Ini kan musibah yang susah diprediksi dan bukan kesengajaan. Jadi, kita tidak usah mencari kambing hitam. Tapi kita mencari solusi agar ke depan tidak terjadi lagi hal-hal demikian,” tandasnya. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: