PDIP Kabupaten Tasik Minta Pembuat Hoaks Dihukum
Reporter:
syindi|
Rabu 15-09-2021,09:30 WIB
radartasik.com, MANGUNREJA — Pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya bersama Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI-Perjuangan mengadukan informasi hoax soal Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang dikabarkan meninggal dunia di media sosial Youtube, Selasa (14/9/2021).
Selain silaturahmi pengurus DPC PDI-Perjuangan juga memberikan support dan mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dan menghukum pelaku yang menyebarkan informasi hoax tersebut sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Aef Syaripudin mengatakan, kedatangannya bersama BBHAR ke Mako Polres Tasikmalaya untuk menyampaikan dorongan kepada kepolisian agar kasus dan pelaku penyebar berita hoaks dihukum sesuai aturan.
“Kami menemui Polres Tasikmalaya, syukur alhamdulillah kami DPC PDI-Perjuangan dan BBHAR, badan partai yang tupoksinya di bagian hukum, bisa diterima Pak kapolres beserta jajarannya,” kata Aef kepada Radar, kemarin.
Pengaduan ini, kata dia, untuk melaksankan perintah partai serentak melaporkan ke polres setempat atas kejadian pemberitaan bohong yang menimpa ketua umum DPP PDI-Perjuangan.
Dia menambahkan, intinya mendukung kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Dan kemudian harus menjadi sebuah pembelajaran bagi masyarakat yang diharapkan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kemudian jangan percaya dengan berita-berita yang kebenarannya masih dipertanyakan, pengurus PDI-Perjuangan di semua wilayah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Tasikmalaya melaporkan ke Polres setempat,” tambah dia.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM menjelaskan atas pengaduan dari para pengurus DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari serta menelaah permasalahannya secara detail.
“Apakah kemudian ada unsur pidana atau tidak. Nanti kita pelajari dulu pengaduannya. Yang jelas kami melayani dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat,” ungkap dia.
Dia berpesan, agar masyarakat berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak terjebak ke dalam praktik-praktik yang dapat merugikan orang lain dan diri sendiri. “Dan ingat ada Undang-undang ITE yang setiap pelanggar akan dikenakan sanksi berat,” singkatnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: