Tidak Terima Kawannya Ditangkap, Sindikat Narkoba Bakar Mobil Polisi

Tidak Terima Kawannya Ditangkap, Sindikat Narkoba Bakar Mobil Polisi

Radartasik.com, SUMUT  -  Tiga pelaku penyerangan dan pembakar mobil polisi milik Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berhasil  diringkus tanpa perlawanan. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial ST (33), MIT (26) dan AS alias cekil (33). 

"Satu pelaku lainnya berinisial I alias Penger (40) masih dalam pengejaran," ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, seperti dilansir Antara, Selasa (14/09/2021).
  
Dijelaskan Kapolres, kasus pembakaran mobil personel polisi itu terjadi pada 28 Februari 2020 sekitar pukul 2.30 WIB di kediaman korban di Lingkungan VI, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

Peristiwa itu bermula saat personel Polsek Perbaungan menangkap salah seorang sindikat narkoba bernama berinisial U, warga Desa Naga Lawan yang merupakan rekan ketiga pelaku. Merasa tak terima dengan penangkapan rekannya itu, pelaku AS dan I menyuruh pelaku MIT dan ST untuk membakar mobil polisi. Sejurus kemudian kedua pelaku membakar mobil petugas tersebut. 

"AS memberi imbalan sebesar Rp5 juta kepada anggotanya untuk membakar mobil anggota kita," ujarnya. 

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada September 2021.

"Ketiga pelaku ini juga merupakan sindikat narkoba," katanya. Dari hasil interogasi, kata dia, motif pembakaran mobil personel polisi tersebut didasari rasa sakit hati karena rekannya ditangkap. 

"Ketiganya terancam Pasal 187 ke-1e, 2e Jo 55, 56 dari KUHPidana 12 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: