Komplotan Maling Mobil di Padakembang Diringkus Polisi, Ini Sasarannya..
Reporter:
agustiana|
Selasa 14-09-2021,12:40 WIB
radartasik.com MANGUNREJA - Aksi pencurian kendaraan bak terbuka terjadi di Desa/Kecamatan Padakembang Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian tersebut terekam kamera pengawas CCTV akhir Agustus lalu.
Petugas berhasil mengamankan tiga orang dari empat anggota komplotan, saat bertransaksi mobil curian Cash On Delivery (COD) di Soreang Kabupaten Bandung.
Para pelaku bernama Megi (29) warga Salawu, Sandi (23) dan Handi (26) warga Padakembang. Sementara Hendi (32) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Leuwisari, Iptu Wahyu Hidayat melalui Kanit Reskrim Polsek Leuwisari, Ipda Iin Solihin menjelaskan, kepolisian mendapatkan laporan dari warga atau pemilik kendaraan yang hilang.
"Kami mendapat laporan warga yang kehilangan mobil bak terbuka dan kami lihat terekam CCTV pelaku dengan jelas. Kami amankan dulu seorang nama Megi dan akhirnya ditangkap yang lainya saat COD di Soreang Bandung," ungkap Iin, kepada wartawan, Selasa (14/9).
Tampak dalam rekaman dua orang anggota komplotan mondar-mandir mengawasi lokasi kejadian.
"Dua orang pelaku lain tampak mengambil kendaraan bak terbuka warna putih. Dan seorang pelaku nyaris tertabrak usai mendorong bak terbuka hasil curian," jelasnya.
Dihadapan penyidik, ketiga anggota komplotan pencuri ini mengakui perbuatanya.
"Mereka menyasar kendaraan yang diparkir depan rumah tanpa pagar. Alat yang digunakan para pelaku adalah pisau dapur untuk merusak kunci pintu, pelaku juga menyalakan kendaraan curian dengan gunakan soket, yang dihubungkan kebagian kabel kontak," paparnya.
Dia menambahkan, polisi amankan barang bukti berupa pisau, soket kabel dan satu unit kendaraan bak warna putih.
Para pelaku komplotan spesialis kendaraan ini harus mendekam di balik jeruji besi.
"Para pelaku terancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara akibat melanggar pasal 363 KUHPidana," tambah dia.
(diki setiawan/radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: