Tasik Sasaran Empuk Garong Dana Hibah

Tasik Sasaran Empuk Garong Dana Hibah

radartasik.com, TASIK - Pengamat Sosial Pemerintahan Tasikmalaya Asep M Tamam menyayangkan masih ditemukannya praktik sunat bantuan hibah yang melibatkan lembaga keagamaan ataupun pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya. Padahal, belakangan ini kasus serupa sudah ditemukan dan menjebloskan sejumlah tokoh publik di Tatar Sukapura.


Ia menganalisa persoalan utama bukan hanya dari penyalur bantuan yang menawarkan terhadap calon penerima hibah. Sebab, kata Asep, tidak akan terjadi penyunatan bantuan ketika pihak penerima tidak menyepakati adanya komitmen tertentu dalam membagi porsi bantuan yang diberikan.

”Persoalannya di mental penerima juga, ketika penyalur nakal diberi kesempatan ya akan terjadi kemufakatan dan berbuah penyunatan bantuan,” tuturnya kepada Radar, Selasa (13/9/2021).

Menurut dia, penting bagi pengelola lembaga pendidikan atau pun keagamaan dalam membangun mental pengelolaan administrasi, agar lebih berkarakter dan berintegritas.

Ia meyakini para penerima memahami bahwa kesepakatan yang dibangun dalam menikmati bantuan dari Provinsi Jawa Barat tersebut, merupakan bentuk korupsi.

”Mereka mungkin tahu itu korupsi dan para penerima ini menjadi bagian dari praktik itu. Tetapi fragmatisme yang menciptakan kesan ah segini juga dapat bantuan, segini juga untung. Kalau integritasnya baik dan idealismenya kuat tentu akan menolak tanpa ada argument apapun, karena dalam agama sudah jelas itu salah,” papar tokoh akademisi Tasikmalaya tersebut.

Asep khawatir dengan banyaknya fenomena yang terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, berkaitan pemotongan hibah dengan nilai fantastis. Membuat jalan bagi penyalur hibah nakal beroperasi dengan leluasa di daerah.

Ia memahami meski dalam konstruksi hukum penerima kerap diposisikan sebagai korban, namun ketika tidak ada unsur paksaan baiknya bisa menolak dan tidak terjadi kemufakatan sehingga menyebabkan pihak tertentu mendapat keuntungan dari uang negara.

“Kita dalam posisi mendidik calon penerima ke depan, meyakinkan diri bahwa di sana ada kejahatan yang dilembagakan. Apalagi ini terjadi lagi, terulang lagi, menjadi sasaran empuk dan ladang subur sindikat sunat hibah,” tegasnya dengan nada geram.

“Saya tegaskan sekali lagi, mungkin secara hukum negara itu tidak salah, namun dalam agama pemberi dan penerima kemufakatan jahat seperti itu, jelas mereka bersalah,” sambung Dosen Institut Agama Islam Cipasung tersebut.

Dia berharap pemerintah daerah bisa mengambil sikap, ketika warganya selalu dilibatkan praktik koruptif yang ditenggarai didalangi pejabat di level provinsi. Mengingat fenomena temuan hibah masih terasa di tengah masyarakat pasca Kejaksaan Negeri Tasikmalaya menetapkan 9 tersangka pada kasus dana hibah Tahun 2018.

“Termasuk fenomena memalukan yang memenjarakan mantan Sekda dan Kabag Kesra serta pelaku praktik koruptif lainnya di dana hibah Tahun 2018. Khawatir ke depan daerah kita jadi lahan korupsi pejabat di atas (provinsi, Red),” ujarnya.

Terpisah,Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya KH Edeng ZA mengatakan dalam hukum Islam, memotong hak orang lain yang bukan haknya itu dilarang dan haram. Seperti contoh dalam pemotongan hibah ke lembaga pendidikan yang mencapai 50 persen dirasa dipaksakan.

”Akan tetapi apabila penerimanya ridha memberi tanpa ada unsur paksaan atau tidak dipotong besar dari haknya oleh oknum yang melakukan potongan, itu kembali kepada keikhlasan dan kebaikan dari penerima hibah,” ungkap Edeng kepada Radar, kemarin.

Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH Atam Rustam MPd menyayangkan terjadinya pemotongan bantuan hibah bagi lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menerima bantuan sepenuhnya untuk sarana prasarana fasilitas pendidikannya.

“Sangat menyayangkan, dan diharapkan tidak terulang kembali, menjadi bahan evaluasi agar dalam penyalurannya tertib dan tidak disalahgunakan. Karena dalam agama tidak diperbolehkan mengambil hak orang lain, dan itu perbuatan dosa,” ungkap dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: