Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, terkait dana hibah di Pemkab Tasikmalaya yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020.
Dari pemeriksaan BPK, diketahui ketika pihak pemotong menawarkan hibah kepada calon penerima, termasuk menyiapkan usulan proposal beserta dokumen persyaratannya. Maka calon penerima hibah pun menyetujui hal tersebut. Penawaran itu sudah berlangsung sejak Tahun 2018 sampai dengan 2019.
Pihak pemotong menawarkan membuat dokumen kelengkapan usulan proposal kecuali surat keterangan domisili yang harus disiapkan oleh lembaga yang bakal menerima bantuan.
Tujuh lembaga penerima hibah tercatat di Kecamatan Sukarame yaitu TKQ AS, TKQ AUH, TKQ AM, TKQ NI, TKQ AI, TKQ HU dan TKQ KH ZM. Dalam laporannya ke BPK, mereka menyatakan bahwa pengajuan proposal awal dibuatkan pihak pemotong yang diketahui merupakan salah satu dari anggota Dewan Pengurus Kecamatan atau anggota Badan KPR dengan Inisial DA.
Setelah proposal awal ditandatangani pihak penerima, proposal itu dinyatakan masih tidak sesuai dan dikembalikan ke pihak penerima.
Pengajuan proposal awal terhenti dan tidak berlanjut setelah dikembalikan, sehingga pihak penerima hibah tidak mengetahui proposal awal mana yang diajukan ke Pemprov Jawa Barat.
Lalu pihak penerima hibah secara bersama-sama melakukan penandatanganan NPHD di TKQ AI. Ketika diberitahukan komposisi pemotongan hibah adalah 50 persen untuk pihak pemotong dan ditambah Rp 5 juta untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban, kemudian sisanya untuk penerima hibah.
Pada awalnya, penerima hibah seluruhnya menolak namun lembaga penerima hibah diyakinkan oleh salah seorang pihak pemotong yang diketahui berprofesi sebagai pengacara dengan inisial EH, untuk tetap menerima dana hibah tersebut.
Selain itu, pihak penerima hibah menimbang adanya kebutuhan pembangunan sekolah sehingga akhirnya menerima keputusan untuk komposisi pembagian tersebut.
Setelah dana hibah yang dipotong terkumpul, DA menyerahkan dana itu terhadap pihak yang memerintahkan mencari ormas untuk diusulkan mendapat hibah berinisial SU. Pemberitahuan bahwa dana hibah sudah masuk ke dalam rekening penerima hibah dilakukan pihak pemotong.
Kemudian pemotong menginstruksikan untuk melakukan penarikan seluruh dana hibah dan dikumpulkan di satu lembaga penerima hibah yaitu TKQ AS.
Besaran sisa dana hibah yang diterima penerima setelah dipotong, kemudian digunakan untuk pembangunan sekolah. Pembelanjaan pembangunan sekolah diserahkan kepada pihak yang menjadi fasilitator dengan inisial HA untuk pembelian bahan material dan bangunan serta upah tukang.
Pihak penerima hibah menyerahkan seluruh pembelian bahan material dan bangunan kepada HA. Bukti pertanggungjawaban tersebut kemudian diberikan oleh HA kepada para penerima hibah.
Sementara itu, delapan lembaga penerima hibah yang berada di Kecamatan Sodonghilir yaitu TKQ NH, MDT NH, MDT MH, RA AI, RA AHJ, TKQ AK , TKQ/TPQ AS dan TKQ/TPQ NS menyatakan bahwa format proposal awal (softcopy) yang dibuat oleh lembaga didapatkan dari SU melalui daring.
Enam lembaga penerima hibah yaitu TKQ NH, MDT NH, MDT MH, RA AI, RA AHJ dan TKQ/TPQ NS kemudian membuat proposal awal hibah dan menyerahkan kepada kepala MDT MH untuk dikolektifkan.
Setelah itu, proposal awal diberikan kepada SU. Satu lembar penerima hibah yaitu TKQ/TPQ AS membuat proposal awal dan langsung menyerahkan proposal pada Alm Haji Ddh.
Pada saat akan melakukan pencairan, lembaga penerima hibah diminta membuat proposal pencairan, kemudian proposal itu dikumpulkan di suatu tempat untuk bersama-sama melakukan penandatanganan NPHD pada 15 November 2020.
NPHD yang ditandatangani merupakan NPHD yang belum ditandatangani oleh pihak kesatu (Biro Yanbangsos). Pada saat pencairan dana hibah, kedelapan penerima hibah menarik seluruh dana yang diterima dan kemudian masing-masing menyerahkan sejumlah uang sebesar 55 persen dari jumlah yang diterima kepada pihak pemotong yaitu SU pada tempat yang telah ditentukan oleh SU.
Sementara keterangan dari tiga lembaga yang berada di Kecamatan Sukaraja, yaitu MDT AK, MDT AM dan MDT AH menyebut bahwa dana hibah ditawarkan pihak pemotong berinisial EH. Para penerima hibah diminta menyiapkan materai, stempel dan surat keterangan domisili.
Proposal awal kemudian dibuatkan pihak pemotong. Selanjutnya pihak penerima dihubungi ketika akan melakukan pencairan. Penerima dana hibah tidak menandatangani dokumen apapun terkait pencairan dana hibah, baik proposal pencairan mau pun NPHD.
Pihak pemotong hanya memberitahukan bahwa telah ada pencairan ke rekening penerima hibah dan setelahnya akan dilakukan pemotongan dana hibah yang seharusnya diterima sebesar 50 persen dari dana hibah yang diterima.
Ditambah Rp 5 juta untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban. Penerima hibah hanya menerima sisa dana hibah setelah dipotong 50 persen dan Rp 5 juta.
Pihak penerima menarik seluruh dana dan menyerahkan 50 persen dan Rp 5 juta kepada pihak pemotong berinisial EH atau kepada SU ketika EH tidak berada di tempat.
Keterangan dari satu lembaga yang berada di Kecamatan Sariwangi yaitu TKQ/TPQ AT menyatakan bahwa lembaga penerima hibah tidak menandatangani dokumen proposal pencairan dan NPHD.
Penerima hibah mendapat informasi dari pihak pemotong bahwa dana hibah telah ditransfer ke rekening penerima hibah dan setelahnya akan dilakukan pemotongan dana hibah yang diterima sebesar 50 persen dari dana hibah yang diterima ditambah Rp 5 juta untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban dan sisanya untuk pihak penerima hibah.
Dana hibah tersebut kemudian diserahkan kepada pihak pemotong berinisial EH untuk kemudian diserahkan kepada SU.
Terdapat perjanjian tidak tertulis antara lembaga penerima hibah bahwa dari dana hibah yang dipotong terdapat alokasi Rp 5 juta dari setiap penerima untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) lembaga tersebut.
Namun hingga pemeriksaan berakhir, hasil pemeriksaan menunjukkan belum terdapat LPJ dari 19 penerima hibah tersebut. Dalam NPH tertera bahwa LPJ penggunaan bantuan hibah disampaikan melalui Biro Yanbangsos paling lambat satu bulan setelah kegiatan selesai dengan ketentuan tidak melebihi satu tahun anggaran berikutnya.
Hasil penelusuran lebih lanjut proposal pengajuan hibah, monitor usulan hibah untuk yang diambil dari Aplikasi Sirampak Sekar. SK Gubernur tentang penerima hibah, proposal pencairan hibah, NPHD, SP2D dan LPJ atas 19 penerima hibah yang dananya dipotong pihak tertentu serta konfirmasi kepada administrator atau developer aplikasi SiRampak Sekar yang ada di Bappeda.
Hasil penelusuran BPK terhadap admin atau developer Bappeda, menunjukkan adanya belanja hibah kepada 19 penerima hibah pada empat kecamatan tersebut dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.
Kemudian pencairan dana hibah pada 19 lembaga dilaksanakan di akhir Tahun 2020 sesuai dengan SP2D Nomor 937.374.BH/LS/BPKAD tanggal 30 Desember 2020. Selain itu, terdapat perbedaan nomor rekening dua penerima hibah pada proposal awal dengan NPHD.
Dua lembaga yang nomor rekeningnya berbeda yakni TKQ AS dimana pada proposal awal nomor rekening BJB lembaga itu 0070041847100 sementara pada NPHD 0111482985100. Kemudian TKQ KH ZM pada proposal awal bernomor rekening 0062981814100 sementara pada NPHD 0111568995101.
BPK Perwakilan Jawa Barat juga menemukan tidak validnya nomor telepon untuk user dari 13 lembaga yang mendaftar. Ketika lembaga mengajukan usulan, maka lembaga terlebih dahulu melakukan registrasi untuk masuk ke aplikasi Sirampak Sekar sehingga mendapatkan username dan password untuk mengakses aplikasi.
Setelah registrasi yang diantaranya menginput nomor KTP, NPWP, nomor telepon, alamat email, username dan password. Kemudian akan dikirim kode OTP melalui SMS gateway yang dimiliki Bappeda ke nomor telepon yang didaftarkan sebagai langkah awal memverifikasi username dan password.
Kode OTP tersebut hanya dapat digunakan sekali pada saat awal registrasi. Fungsi nomor telepon itu juga untuk mengirimkan informasi terkait status usulan yang diajukan melalui aplikasi Sirampak Sekar. Dapat disimpulkan bahwa jika pengusul tidak menerima kode OTP maka seharsunya sejak awal tidak lolos untuk proses registrasi.
Terdapat jeda waktu penginputan yang memungkinkan lembaga diinput oleh username sama secara berurutan. 19 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas dana hibah yang telah diterimanya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya Abdul Ropik mendorong aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus pemotongan hibah Banprov 202o, serta dan memberikan rincian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK ke publik.
”Dan kita tetap berkomitmen akan terus mengawal proses hukum kasus pemotongan hibah Banprov 2020 sampai ke “Big Fish”-nya hingga tuntas,” tandasnya. (igi)