Pelaku Usaha Kelas Besar Nikmati Tata Ruang Tanpa Tertib Administrasi

Pelaku Usaha Kelas Besar Nikmati Tata Ruang Tanpa Tertib Administrasi

radartasik.com, CIHIDEUNG — Pemkot TasikA­malaya terus menertibkan reklame yang tidak sesuai aturan, namun upaya tersebut masih dinilai tebang pilih. Sebab, ditenggarai menyisakan sejumlah media luar ruang yang berdiri tanpa mematuhi peraturan daerah.


Aktivis Muda Tasikmalaya, Lutfi Abdul Aziz menuturkan selama satu tahun terakhir Pemkot secara bertahap sudah menyisir titik-titik penyelenggaraan reklame yang tidak sesuai aturan.

Sebagaimana diamanatkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Reklame. Bahwa reklame tidak boleh berupa portal atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan.

”Sementara kami lihat di titik lain sudah mulai ditertibkan, di HZ Mustofa tepatnya setelah Simpang Jalan Panyerutan, masih beroperasi dan menyala reklame yang menampilkan salah satu produk air mineral,” tuturnya kepada Radar, Minggu (12/9/2021).

Menurut dia, berdasarkan informasi yang dihimpun, reklame-reklame yang tidak sesuai ketentuan tidak lagi ditarik pajak oleh daerah. Sesuai ketentuan pada Perda Reklame bahwa penyesuaian itu maksimal 2 tahun setelah regulasi tersebut diterbitkan.

“Nah artinya sampai 2018 itu semua harus sudah tertib. Apalagi kalau ditarik pajaknya tentu ilegal, dan kami mendapat informasi itu sudah tidak lagi ditarik pajaknya karena tidak sesuai ketentuan,” kata Lutfi.

Dia menilai perlunya Pemkot melakukan percepatan dalam menertibkan sejumlah reklame yang jelas tidak lagi sesuai ketentuan dan peraturan daerah. “Menjadi ironis, ketika kita dengar keuangan Pemkot tekor, terjadi defisit dan PAD tidak tercapai sesuai target. Di sisi lain, banyak pelaku usaha bahkan kelas besar menikmati tata ruang kota tanpa tertib administrasi atau bahkan memberi kontribusi lewat pajak, maka tidak ada alasan tidak segera ditertibkan,” tegas Lutfi.

“Apalagi reklame di HZ Mustofa tersebut, bukan lagi kategori media luar ruang yang memuat konten berupa poster atau gambar tak hidup, tetapi sudah semi elektronik dan menampilkan gambar bergerak,” sambungnya.

Sementara KeA­pala Bidang PeA­negakan PerA­aturan dan PerA­undang-UnA­dangan (PenA­perpu) Satpol PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi meA­ngakui sejumlah rekA­lame jenis bando sudah disisir di berbagai titik. “Reklame jenis bando sudah kami tertibkan bertahap baik oleh personel maupun oleh para pemilik reklame masing-masing,” katanya.

Namun, diA­singgung reklame di Simpang Jalan Panyerutan yang menampilkan produk air mineral, ia mengaku belum mendapat perintah dari atasannya untuk menertibkan titik tersebut.

Ditanya ada rencana kapan akan ditertibkan, ia tidak bisa memastikan. “Belum, kami belum ada perintah dari pimpinan,” singkat Dedi. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: