3 Pengedar Tembakau Gorila di Kota Tasik Terciduk Polisi

3 Pengedar Tembakau Gorila di Kota Tasik Terciduk Polisi

radartasik.com, KOTA TASIK - Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang lebih populer disebut tembakau gorila semakin meresahkan masyarakat Kota Tasikmalaya.

Hal ini perlu sinergitas Polri dan semua elemen masyarakat untuk bekerjasama memberantasnya. 

Maka, Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemberantasan peredaran tembakau gorila.

Seperti kemarin Jumat (10/09/21), Satnarkoba menciduk 3 pengedarnya. 

Para pengedar mengaku kepada penyidik membeli barang haram itu bertransaksi secara online. 

"Hal ini sudah menjadi komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan memproses pelakunya," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan kepada wartawan, Sabtu (11/09/21).

"Kemarin Satnarkoba telah mengamankan 3 pengedarnya. Sekarang masih dalam pengembangan dan penyidikan untuk proses lebih lanjut," sambungnya. 

Terang dia, 3 orang yang diduga pelaku  pengedar tembakau gorila ini, setelah dilakukan penyelidikan hingga penggeledahan didapati 33 linting dan 1 plastik tembakau sintetis tersebut.

"Pengedarnya ini adalah inisial AWN (25) warga Jatiwaras Kabupaten Tasik, SAN (27) warga Cihideung Kota Tasik dan ISF (24) warga Cipedes Kota Tasik," terangnya.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan menuturkan, hasil pemeriksaan sementara para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dibeli secara online di medsos untuk diedarkan di wilayah Kota Tasik. 

"Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat ayat 1 UU  Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun  penjara," tuturnya.

(rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: