2 Sindikat Benih Lobster di Cijulang Ditangkap Polisi
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 11-09-2021,12:00 WIB
radartasik.com, CIAMIS — Polres Ciamis berhasil menangkap Hd (53) dan ES (47), sindikat penjualan benih bening lobster (BBL) ilegal. Mereka ditangkap pada 24 Agustus 2021 di Kecamatan Cijulang saat transaksi jual bening bening lobster.
“Saat itu Hd meminta tolong Es untuk mengantarkan (benih) kepada SS, seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran alias DPO,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi SIK MSc Eng didampingi Kasat Reskrim AKP Afrizal Wahyudi Achmad, SIK dan Kasi Humas Iptu Magdalena NEB dalam konferensi persnya di Media Center Mapolres Ciamis, Jumat (10/09/2021).
Kapolres menjelaskan, Hd merupakan seorang pengepul BBL dari para nelayan yang tidak sengaja tersangkut di jaringnya. Sedangkan Es merupakan seorang kurir atau yang mengantarkan BBL kepada SS dan masih DPO. “Dari tangan pelaku berhasil diamankan 631 benih bening lobster yang sudah siap dijual atau diantarkan ke SS di wilayah Pamayang Tasikmalaya,” kata dia.
“Untuk barang bukti berupa benih bening lobster sudah langsung dilepasliarkan sesuai dengan aturan undang-udang, ketika kita melakukan penangkapan maka kita langsung lepasliarkan,” tambahnya.
Kapolres menuturkan, tersangka mengaku melakukan tindakan ini tidak hanya sekali, namun sudah tujuh kali. Keuntungan yang diperoleh tidaklah besar, sekitar 10-20 persen dari jumlah penjualan.
“Tersangka kita kenakan Pasal 26 ayat (1), Pasal 92 Juncto Pasal 26 Undang Undang No.31 Tahun 2004 tentang perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang 2004 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No11 Tahun 2020 tentang Hak Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Juncto Pasal 26 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar,” pungkasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: