Catat! Orang Tua Boleh Tolak Anaknya Ikuti PTM Terbatas, Pemerintah Tak Memaksa

Catat! Orang Tua Boleh Tolak Anaknya Ikuti PTM Terbatas, Pemerintah Tak Memaksa

Radartasik.com, JAKARTA - Orang tua siswa yang menyekolahkan anaknya di madrasah diizinkan untuk menolak pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Pemerintah tidak akan memaksa siswa untuk mengikuti PTM terbatas tersebut.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan pihaknya memberikan relaksasi bagi orang tua murid di satuan pendidikan raudhatul athfal (RA) maupun madrasah.

Mereka diperkenankan memilih mengizinkan siswa mengikuti PTM terbatas atau tetap mendorong sang anak mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

"Jika rekomendasi dinyatakan 'Siap PTM Terbatas', orang tua peserta didik tetap dapat memilih ikut pembelajaran PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh/belajar dari rumah bagi anaknya," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (07/09).

Dijelaskannya, opsi bagi orang tua peserta didik itu tertuang dalam surat panduan penyelenggaraan PTM terbatas yang diterbitkan Kemenag.

Surat panduan itu juga menjelaskan madrasah dapat menyelenggarakan PTM terbatas setelah mendapatkan rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat dan Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota.

"Rekomendasi ini diterbitkan berdasarkan ketentuan SKB Empat Menteri dan hasil monitoring daftar periksa kesiapan PTM terbatas," katanya.

Layanan daftar periksa kesiapan PTM terbatas ini diluncurkan sebagai instrumen monitoring terkait kesiapan madrasah dalam menerapkan PTM sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri.
 
Kepala Madrasah, Guru, dan Peserta Didik RA dan Madrasah (yang dapat diisi oleh orang tua/wali) mengisi daftar periksa kesiapan PTM terbatas melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id.

"Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota memverifikasi hasil isian daftar periksa kesiapan PTM terbatas Madrasah, lalu melalui laman https://siapbelajar.kemenag.go.id memberikan rekomendasi kesiapan pelaksanaan PTM terbatas bagi satuan pendidikan madrasah," ungkapnya.

Diungkapkannya, hingga Selasa (07/09/2021) sore, tercatat sudah ada 17.155 madrasah yang telah mengisi Daftar Periksa Kesiapan PTM terbatas. Total lebih dari 206 ribu siswa MI, 36 ribu siswa MTs, dan 57 ribu siswa MA yang juga melaporkan daftar periksa.
 
Dia memastikan angka ini akan terus bergerak secara berkala sesuai dengan perkembangan pengisian daftar periksa yang dilakukan oleh madrasah di seluruh Indonesia. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: