Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Radartasik.com, JAKARTA — Muhammad Yahya Waloni mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan penodaan terhadap simbol agama sekaligus penahanannya.

Alkatiri, kuasa hukum Muhammad Yahya Waloni, mengatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dan penahanan kliennya oleh Bareskrim Polri.

”Pagi ini permohonan praperadilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (06/09/2021).

Dia menjelaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 menjadi dasar hukum untuk mengajukan praperadilan. Putusan MK tersebut pada pokoknya menyatakan lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya, seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan, seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

”Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan due process of law dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,” ujarnya.

Sementara Yahya Waloni, ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan karena melakukan ceramah sehubungan dengan kajian secara ilmiah tentang Bible Kristen di dalam masjid tempat khusus ibadah umat muslim (eksklusif).

”Dalam ceramahnya, beliau (Yahya Waloni, Red) menyinggung Bible Kristen yang ada sekarang ini sesuai kajian beliau adalah palsu,” terangnya.

Alkatiri menyatakan kajian di tempat khusus ini, yang dijadikan dasar pelapor untuk melaporkan kliennya dengan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut dia, seharusnya yang dikenakan pasal ini adalah yang menyebarkan bukan yang membuat pernyataan. Begitu pula dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang Penodaan Agama yang disangkakan kepada Yahya Waloni.

”Dalam perkara ini bukan Ustaz Yahya Waloni yang memvideokan apalagi menyebarkan, dan suatu kajian ilmiah dengan data dan referensi yang ada tidak dapat dikatakan sebagai penodaan,” katanya.

Dia khawatir, jika perkara terus berlanjut ke persidangan akan berdampak pada kerukunan umat beragama. ”Apalagi ada puluhan ahli teologi dan christology yang menyatakan kesediaannya menjadi ahli di persidangan nanti,” ujarnya.

Dalam permohonan praperadilan terhadap sah tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan serta penahanan ini, Polri cq dalam hal ini Bareskrim Polri selaku termohon. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: