Pemerintah Permudah Izin Usaha Produk Pangan
Reporter:
syindi|
Senin 06-09-2021,17:30 WIB
radartasik.com, JAKARTA — Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait berkomitmen untuk mempermudah pengurusan perizinan dan sertifikasi produk pangan, guna mendorong UMKM tumbuh dan bangkit di masa pandemi.
Bentuk dukungan itu salah satunya melalui Konsultasi Pendaftaran Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro melalui Penyuluhan Keamanan Pangan, juga program Sertifikasi Produk bagi Usaha Mikro.
“Salah satu upaya pemerintah untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya UMKM adalah dengan mempermudah perizinan untuk UMKM di seluruh Indonesia,” kata Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Rahmadi, dalam rilisnya, Sabtu (4/9/2021).
Menurut Rahmadi, izin usaha merupakan suatu bentuk dokumen resmi dari instansi berwenang, yang menyatakan sah/dibolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu.
“Kebanyakan UMKM berpendapat perizinan hanya diperlukan oleh usaha yang sudah bergerak dalam skala besar saja. Selain itu, masih banyak juga yang berpikir bahwa mengurus izin usaha adalah hal yang rumit dan memakan banyak waktu,” ungkap Rahmadi.
Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) Nomor 11 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo, berdampak pada proses perizinan berusaha bagi KUMKM. Terdapat 11 kluster poin UU Cipta Kerja, salah satu diantaranya kemudahan dan perlindungan bagi UMKM serta penyederhanaan perizinan berusaha.
Sebagai tindak lanjut UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko,” kata Rahmadi, seraya menyebutkan, risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.
Rinciannya, untuk kegiatan usaha resiko rendah, pelaku usaha hanya dipersyaratkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana NIB akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.
Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.
“Untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha dipersyaratkan memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” jelasnya. Untuk itu, perlu adanya proses percepatan implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021 melalui koordinasi dan sosialisasi kepada pemangku kepentingan. (git/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: