Meski Terdaftar Penerima JPE, 2 ASN Tak Ambil Bantuan

Meski Terdaftar Penerima JPE, 2 ASN Tak Ambil Bantuan

radartasik.com, BANJAR - Sebanyak 23 dari 930 orang yang menerima bantuan Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) gagal menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk modal usaha. 

Mereka gagal lantaran dengan alasan tidak mau divaksin, karena syarat untuk menerima bantuan harus sudah divaksin. Dari 23 orang itu, 2 diantaranya berstatus sebagai ASN. 

"Ya mereka warga Banjar dan terdaftar sebagai pelaku usaha di area BWP, namun statusnya ASN," kata Kabid Koperasi dan UMKM DKUKMP Kota Banjar, Tatang Nugraha kepada radartasik.com, Minggu (05/09/21). 

Dia menjelaskan, keduanya terdaftar sebagai anggota PKL di komplek Banjar Waterpark, namun berstatus sebagai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Meski demikian, mereka tidak mengambil bantuan tersebut yakni sebesar Rp1 juta yang dipergunakan untuk modal usaha.

"Dikarenakan atas kesadaran sendiri dan tidak berhak mendapatkan bantuan tersebut," jelasnya.

Kata dia, dana bantuan ke 23 orang tersebut dikembalikan ke kas daerah. Karena perlakuan akuntansinya masuk dalam kategori non BTT. 

Sehingga ada batas waktu administrasi pengembalian, yakni sampai 31 Agustus kemarin. Berbeda jika sumber dananya dari BTT. 

"Dana yang dikembalikan ke kas daerah, nanti akan dijadikan tambahan kuota untuk tahun 2022 mendatang," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: