Ahli Hukum Lingkungan Unpad Tutup Usia

Ahli Hukum Lingkungan Unpad Tutup Usia

Radartasik.com, BANDUNG — Universitas Padjadjaran (Unpad) kembali berduka. Salah seorang guru besarnya, Prof Dr M Daud Silalahi, SH, meninggal dunia pada usia 84 tahun, Sabtu (04/09/2021) pukul 04.00 WIB.

Prof Daud merupakan guru besar purnabakti pada Fakultas Hukum Unpad. Lahir di Prapat, Sumatera Utara, 27 September 1936, Prof Daud merupakan guru besar pada bidang hukum lingkungan.

Mendiang Prof Daud Silalahi menyelesaikan studi Sarjana pada bidang Hukum Internasional di FH Unpad pada 1971, kemudian langsung dilanjutkan studi Doktor pada bidang Hukum Lingkungan Laut pada 1988.

Dalam artikel yang dipublikasikan Kantor Komunikasi Publik Unpad, 19/09/2018, Prof Daud selama hampir lima puluh tahun telah menunjukkan dedikasinya dalam perkembangan hukum lingkungan di Indonesia.

Pada buku Lahirnya Hukum Lingkungan Indonesia dan Perkembangannya dalam Perspektif Internasional dan Regional yang ditulisnya pada 2018, almarhum berperan aktif dalam upaya menyusun hukum lingkungan di Indonesia.

Dimulai sejak keikutsertaan pada seminar nasional Pengelolaan Hukum Lingkungan dan Pembangunan Nasional yang digelar Unpad dan Bappenas pada 1972 serta perjalanan mengikuti program pelatihan di Amerika Serikat, ia aktif membahas sejumlah kasus yang terkait dalam pengembangan keilmuan hukum lingkungan.

Peran aktif almarhum Prof Daud dalam pengembangan hukum dan kebijakan lingkungan di Indonesia membuahkan hasil. Pemerintah Indonesia mengawali periode pertama pertumbuhan hukum lingkungan dengan lahirnya Undang Undang Hukum Lingkungan No. 4 Tahun 1982.

Lahirnya UU ini merupakan fase dalam membangun fondasi dan dasar dari arah perkembangan hukum lingkungan di Indonesia. Sebelum UU Hukum Lingkungan ini keluar, selain Unpad, belum ada perguruan tinggi lain yang secara khusus mengembangkan hukum lingkungan.

Selain sebagai akademisi, almarhum Prof Daud juga kerap dipercaya sebagai tim ahli di sejumlah kementerian dan perusahaan. (unpad/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: