Bejat, Siswi SMP Diperkosa Bapak dan Kakaknya Berulang Kali

Bejat, Siswi SMP Diperkosa Bapak dan Kakaknya Berulang Kali

Radartasik.com, LOMBOK — Apa yang dilakukan ayah dan anaknya yang satu ini tergolong perbuatan bejat dan telah melanggar ajaran agama serta norma sosial. Bagaimana tidak keduanya tega telah memperkosa anak dan juga adiknya sendiri yang masih duduk di bangku SMP.  

Kini, kasus perkosaan terhadap siswi SMP di Mataram berinisial MA (16) itu akhirnya memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Mataram kemarin.

Dalam sidang tersebut terungkap sejumlah fakta mengejutkan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Taufik Ismail. Ternyata pelaku pemerkosaan terhadap MA adalah bapak dan kakaknya sendiri, yaitu Mahmum (46) dan Alfandi (21)

Dalam dakwaannya JPU menyebut kedua terdakwa secara bergiliran telah berungkali melakukan pencabulan terhadap korban. Jaksa menyebut Mahmum yang telah mencabuli korban secara berulang-ulang pada April 2021.

Terdakwa memaksa melakukan persetubuhan pada 16, 17, 19, dan 22 April 2021. Korban digauli di lokasi berbeda. Salah satunya di rumah terdakwa di Dusun Duman dan Pasar Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Modusnya, terdakwa mendatangi korban pada saat tidur dan tidak ada orang lain. “Saat korban tidur terdakwa datang dan langsung memeluknya dari belakang dan meremas payuxxxx korban,” ujar JPU, Muhammad Taufik Ismail, dilansir Radar Lombok, Kamis (02/09/2021).

Saat korban terbangun, terdakwa mengancamnya untuk diam. Korban yang ketakutan pun tak berdaya. Hingga akhirnya terdakwa menodai anaknya sendiri. Usai melakukan aksi bejatnya, terdakwa kemudian meminta korban tidak bercerita kepada siapapun.

”Korban menuruti permintaan terdakwa karena takut. Sebab terdakwa ini kerap melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” bebernya.

Sementara terhadap terdakwa Alfandi, JPU Taufik mendakwanya telah melakukan pencabulan kepada korban yang merupakan adik kandungnya sendiri selama beberapa kali. Aksi pemerkosaan siswi SMP ini pertama dilakukan Alfandi pada tahun 2019 dan terakhir pada April 2021 di rumahnya di Duman.

Pada saat kejadian, korban tidur-tiduran di dalam kamarnya. Terdakwa kemudian masuk dan tidur di samping korban. Korban sempat ingin berdiri tetapi ditarik oleh terdakwa. Mulut korban disumpal menggunakan satu tangan terdakwa hingga akhirnya tidak bisa berteriak.

Kemudian tangan terdakwa yang satunya lagi digunakan untuk membuka pakaian korban. Meski korban berupaya keras untuk memberontak, tetapi tenaganya tidak kuasa mengalahkan tenaga terdakwa. Hingga akhirnya korban hanya bisa pasrah dan menangis.

“Usai melakukan aksinya yang pertama, hal itu dilakukan secara terus-menerus hingga akhirnya korban tidak mengingat betul waktu kejadian,” beber Taufik.

Aksi yang terakhir yaitu pada April 2021. Modusnya kali ini yaitu terdakwa meminta korban masuk ke kamarnya untuk mengambil pakaian yang akan dicuci. Tetapi setelah korban masuk, ternyata pakaian yang dimaksud terdakwa tidak ada.

Saat itu, terdakwa malah mengunci pintu kamar dan meminta korban membuka pakaiannya. Korban sempat menolak tetapi dengan nada keras terdakwa memaksa korban menuruti permintaannya. Korban pun hanya bisa menuruti keinginan terdakwa.

Dari kasus pemerkosaan siswi SMP ini, terdakwa Mahmun dan terdakwa Alfandi dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kedua terdakwa juga dijerat dengan Pasal 8 huruf a Jo Pasal 48 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terhadap dakwaan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya, Deni Nur Indra akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi secara tertulis.

“Mohon waktunya selama seminggu yang mulia majelis hakim,” kata Indra. (der/radarlombok)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: