69 Pasangan di Pangandaran Menikah di Usia Dini, Ini Risikonya..
Reporter:
andriansyah|
Jumat 03-09-2021,13:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Pangandaran masih menemukan pernikahan di bawah usia ideal.
Kepala DKBP3A Kabupaten Pangandaran Heri Gustari menemukan ada 69 pernikahan di bawah usia ideal di Kabupaten Pangandaran. “Usia ideal itu untuk perempuan 21 tahun dan laki-laki usia 25 tahun. Itu menurut BKKBN,” jelasnya kepada wartawan Kamis (2/9/2021).
Ia mengatakan nikah di bawah usia ideal terjadi di Kecamatan Cijulang, Cimerak, Pangandaran, Padaherang, Langkaplancar, Cigugur, Parigi, Sidamulih dan Mangunjaya. “Cimerak paling tinggi kejadian nikah di bawah usia ideal dengan 22 pernikahan dan Sidamulih kedua dengan 18 pernikahan,” ucapnya.
Sementara pernikahan di bawah usia ideal paling sedikit ada di Kecamatan Pangandaran dengan satu kali. “Nikah usia ideal ini dianjurkan supaya pasangan suami-istri siap dalam mengarungi biduk rumah tangga,” jelasnya.
Dia menyebut salah satu risiko menikah di bawah usia ideal adalah gangguan fisik ibu saat melahirkan, dimana keselamatan anaknya juga terancam saat melahirkan. “Belum gangguan psikologisnya,” tuturnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran H Supriana mengatakan batas usia minimal seorang laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun. “Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019,” jelasnya.
Sebelumnya, batas minimal usia pernikahan bagi laki laki adalah 19 tahun dan perempuan adalah 16 tahun. “Jika ada yang mau menikah, namun usianya belum genap usia yang dimaksud tadi, bisa mengajukan dispensasi,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: