Eks TNI Disergap Satgas Nemangkawi, Ini Kejahatannya

Eks TNI Disergap Satgas Nemangkawi, Ini Kejahatannya

Radartasik.com, JAKARTA — Satuan Tugas Operasi Nemangkawi menangkap Ananias Yalak alias Senat Soll di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis (02/09/2021) pukul 05.30 WIT.

Eks anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena membelot dan menjadi pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Kepala Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Nemangkawi Kombes Pol Faisal Ramdhani mengatakan jelang PON XX di Papua, pihaknya melakukan sweeping sekaligus memburu para DPO bersenjata. Dan yang ditangkap saat ini adalah Senat Soll.

”Kali ini satgas berhasil menangkap DPO tiga laporan polisi atas nama Ananias Yalak Alias Senat Soll di Jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo pada Kamis, 2 September 2021 pukul 05.30 WIT,” katanya dikutip dari laman resmi Polri, Kamis (02/09/2021).

Dia menjelaskan Senat Soll merupakan DPO atas berbagai kejahatan yang telah dilakukannya. Dia membeberkan kejahatan tersebut Senat Soll.

1. Laporan Polisi Nomor: LP/55/XII/2019/Papua/Res Yahukimo tanggal 01 Desember 2019 tentang Pembakaran ATM Bank BRI Cab. Dekai-Yahukimo.

2. Laporan Polisi Nomor: LP/38/VII/2020/Papua/Res Yahukimo tanggal 11 Agustus 2020 tentang pembunuhan terhadap Staf KPU-Dekai Hendry Jovinsky di jembatan kali Teh-Dekai.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/39/VII/2020/Papua/Res Yahukimo tanggal 20 Agustus 2020 tentang pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib di Jalan Bandara Dekai.

Diceritakan Faisal, penangkap Senat Soll berawal pada pukul 03.46 WIT, Satgas Nemangkawi dan personel Polres Yahukimo yang dipimpin Kapolres Yahukimo bergerak menuju lokasi Sasaran di Jalan Samaru distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

Pada pukul 05.28 WIT, tim tiba di lokasi. Sasaran selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap Ananias Yalak alias Senat Soll.

Lima orang lainnya dari dalam rumah tersebut turut diamankan. Mereka adalah Pilas Matuan, Apius Tabla, Mekison, Sapuk Asso dan Abert Matuan.

Pukul 05.45 WIT, tim bergerak dari lokasi tempat kejadian perkara (TKP) menuju RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis karena Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap.

Senat Soll lahir di Yahukimo tanggal 23 Juli 1996 (umur 25 tahun). Jenis kelamin laki-laki. Agama Kristen Protestan. Pekerjaan eks TNI. Warga negara Indonesia. Suku Kimyal (Yahukimo). Alamat Jalan Gunung Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo.

Sesuai catatan Kepolisian, Ananias Yalak terlibat dalam perkara:

1. Tanpa hak menguasai/membawa amunisi
    Senat Soll saat masih sebagai anggota TNI menyerahkan 155 butir amunisi 
    kepada Ruben Wakla. Pada Senin, 10 September 2018, sekitar pukul 10.06 
    WIT, Ruben Wakla masuk ke ruang pemeriksaan x-ray dan hendak 
    berangkat ke Dekai-Yahukimo. Ruben Wakla divonis 2 tahun 6 bulan 
    (sekarang bebas).

2. Pembakaran ATM Bank BRI cab Dekai Yahukimo
    Pada Minggu 30 November 2019 telah terjadi pembakaran terhadap kantor 
    Bank BRI Dekai dan setelah dilakukan penyelidikan pelaku adalah Senat 
    Soll bersama Ariel Sonyap alias Koroway (vonis 3 tahun).

3. Pembunuhan terhadap staf KPU Dekai Hendry Jovinsky
    Selasa, 11 Agustus 2020 pukul 14.20 WIT di jembatan kali teh/jembatan kecil 
    Kali Brazza Dekai telah terjadi pembunuhan terhadap staf KPU Dekai atas 
    nama Hendry Jovinsky. Korban bersama Kenan Mohi ke rumah saudari 
    Karolina Pahabol untuk mengantar obat. Saat perjalanan pulang, Senat Soll 
    bersama Temius Magayang (DPO) menghadang sepeda motor yang 
    dikendarai oleh Kenan Mohi menggunakan parang panjang. Senat Soll 
    melakukan pemeriksaan KTP korban kemudian menikam bagian tubuh 
    korban.

4. Pembunuhan terhadap masyarakat (swasta) Muhammad Toyib
    Kamis 30 Agustus 2020, korban Muhamad Toyib sedang melintas di jalan 
    menuju ke arah bandara. Para pelaku bersembunyi di pinggir jalan.
    Kemudian pelaku Yoel Mirin memanah korban hingga terjatuh.
    Korban berdiri dan berusaha melarikan diri ke arah Dekai. Namun saudara     
    Yepi Magayang (sudah vonis 8 tahun) bersama Senat Soll dan Temius 
    Magayang (DPO) mengejar korban dan melakukan penganiayaan 
    menggunakan parang sehingga korban meninggal dunia.

Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan sebelumnya, maka pasal hukum yang akan dikenakan adalah Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo pasal 55 KUH-Pidana.

Yakni, secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Pasal 187 KUH-Pidana. Yakni, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, sebagai mana di maksud dalam dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 12 tahun atau seumur hidup.

Pasal 338 KUH-Pidana. Yakni, kejahatan terhadap nyawa sebagai mana di maksud dengan ancaman hukuman maksimal hukuman penjara 15 tahun. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: