1 KK Garap 2 Ha Lahan Perhutanan Sosial

1 KK Garap 2 Ha Lahan Perhutanan Sosial

radartasik.com, SALOPA - Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya melakukan sosialisasi pemahaman Program Perhutanan Sosial kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Sarimukti Desa Tanjungsari Kecamatan Salopa di Halaman SD Negeri Mekarsari, belum lama ini.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur KPH Tasikmalaya yang diwakili Kepala Seksi Pembinaan SDH dan Perhutanan Sosial beserta jajaran, Babinsa Salopa, perwakilan Muspika Salopa dan Kepala Desa Tanjungsari beserta masyakat desa hutan.

Kepala Seksi Pembinaan SDH dan Perhutanan Sosial, Rodiana Rahman mengungkapkan, tujuan kegiatan tersebut untuk memberikan pemahaman secara masif sebagai pedoman dalam melakukan pengawalan terkait implementasi Perhutanan Sosial.

“Baik itu skema pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) dan Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), khususnya pada tahapan proses permohonan pendampingan,” kata dia, Rabu (1/9/2021).

Lanjut dia, tentunya hal tersebut dengan dilengkapi data penggarap. Mulai dari nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), peta hutan pangkuan desa (HPD), pengukuhan kelompok atau lembaga oleh kepala desa setempat serta pernyataan LMDH untuk bersedia bekerja sama.

Dengan begitu, ujar dia, dalam pelaksanaan verifikasi terhadap lokasi kegiatan dan pascaterbitnya Surat Keputusan Perhutanan Sosial berjalan sesuai aturan SOP yang ada.

Perhutanan Sosial di wilayah kerja Perum Perhutani, terang dia, merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara bersama masyarakat sekitar hutan, yang tergabung dalam LMDH sebagai pelaku utama.

“Dengan demikian, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk pemanfaatan lahan hutan melalui mekanisme kerja sama,” ucapnya.

Kepala Sub Seksi (KSS) Hukum, Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan, Muhamad Ramli menjelaskan, tentang program Perhutanan Sosial yang dikerjasamakan dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan di wilayah Perhutani KPH Tasikmalaya, bahwa masyarakat sekitar hutan nantinya dalam menggarap lahan satu KK maksimal 2 hektar.

“Program Perhutanan Sosial merupakan program Pemerintah yang harus didukung dengan ikut serta mengawal dari proses awal sampai keluarnya SK. Dengan tidak mengesampingkan tujuan utama dalam pengelolaan, khususnya di kawasan hutan yang selama ini dikelola oleh Perum Perhutani bersama LMDH sehingga diharapkantidak memicu terjadinya konflik di lapangan,” kata dia.

Perhutanan Sosial, terang dia, merupakan program untuk memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan non kayu di bawah tegakan secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tidak menggangu tanaman pokok kehutanan, serta tetap menjaga kelestarian hutan.

Sedangkan, LMDH merupakan masyarakat desa yang berkepentingan dalam kerjasama pengelolaan sumber daya hutan bersama masyarakat dengan anggota dari unsur lembaga desa atau unsur masyarakat desa tersebut yang mempunyai kepeduliuan terhadap sumber daya hutan.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari yang juga sebagai ketua LMDH Wana Sarimukti, Nurdin Halim sangat antusias dan menyambut baik dengan dilakukannya pemahaman program Perhutanan Sosial melalui skema KULIN KK dan IPHPS tersebut.

“Kami sangat mendukung program tersebut, tentunya dalam pelaksanaan di lapangan nantinya diharapkan dapat menyejahterakan masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH dan kami sepakat untuk melaksanakan Perhutanan Sosial dengan skema KULIN KK,” tuturnya. (rls/obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: