KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Sang Suami Jadi Tersangka,18 Calon Pejabat Kades yang Beri Suap Rp20 Juta Berstatus Sama

KPK Tetapkan Bupati Probolinggo dan Sang Suami  Jadi Tersangka,18 Calon Pejabat Kades yang Beri Suap Rp20 Juta Berstatus Sama

Radartasik.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 orang, termasuk Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dan sang suami, Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, Tahun 2021.

”KPK menetapkan 22 orang tersangka. 18 orang diantaranya sebagai pihak yang nanti menduduki pejabat kepala desa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/08/2021) dini hari.

Ke-18 orang tersangka pemberi suap yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo, yaitu: Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Muhammad Ridwan (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Ahkmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD). 

Sementara itu, sebagai penerima, yakni Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA), Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Porbolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sebagai pemberi, Sumarto dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Puput Tantriana Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Alex pun menyatakan KPK menyesalkan terjadinya jual beli jabatan di tingkat desa yang dilakukan secara masal seperti ini. Hal tersebut sangat mencederai keinginan masyarakat untuk memiliki kepala desa yang amanah dan memikirkan kepentingan rakyat.

”Perbuatan para tersangka yang diduga tidak melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang baik dan bersih dengan meminta imbalan atas jabatan telah melanggar nilai antikorupsi yang seharusnya ditegakkan pejabat publik,” ucap Alex.

MODUI SUAP 

Dalam kesempatan itu, Alex pun menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat para tersangka tersebut.  Awalnya Pemkab Probolinggo akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo pada 27 Desember 2021, namun mendadak dilakukan pengunduran jadwal pemilihan hingga waktu yang belum ditentukan.hingga,

Di sisi lain terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat dan harus diisi mulai 9 September 2021. "Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata Alex.

Selain itu, ujar dia, ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pejabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan Aminuddin (HA) selaku Anggota DPR RI yang juga suami Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pejabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. 

"Diduga ada perintah dari HA memanggil para camat untuk membawa para kepala desa terpilih dan kepala desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar kepala desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui camat," kata Alex.

Maka pada Jumat (27/08/2021), sebanyak 12 pejabat kepala desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan (DK) selaku ASN/Camat Krejengan. 

"Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MH (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho'im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta, sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta," ujar Alex.

Sedangkan untuk mendapatkan jabatan selaku pejabat kepala desa di wilayah Kecamatan Paiton, Muhammad Ridwan telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000 untuk diserahkan kepada Puput melalui Hasan. Dalam kasus itu, KPK kemudian menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. (jpc/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: