Menag Pastikan Selama PPKM Tak Ada Penutupan Rumah Ibadah, Tapi Hanya…

Menag Pastikan Selama PPKM Tak Ada  Penutupan Rumah Ibadah, Tapi Hanya…

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama hampir dua bulan, tepatnya sejak 3 Juli 2021. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun memastikan bahwa selama penerapan PPKM tersebut, tidak ada penutupan rumah ibadah.

Selama PPKM pihaknya telah menerbitkan sejumlah surat edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan atau keagamaan pada masa pembatasan. SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutus  mata rantai penyebaran Covid-19 .

''Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar dia dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI secara daring, Senin (30/08/2021).

Kata dia, edaran yang sudah diterbitkan tersebut dapat menjadi panduan dalam melaksanakan ibadah. Terutama untuk tetap menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

''Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam edaran, yaitu SE Nomor 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021. Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jamaah. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: